x

Jaringan Narkoba Tanjungbalai Dibongkar, Polres Labuhanbatu Bekuk 5 Tersangka

2 minutes reading
Tuesday, 1 Sep 2020 18:57 0 226 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Polsek Torgamba dan Polsek Kota Pinang berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu. Dari 3 kasus yang diungkap di wilayah Labuhanbatu Selatan dan Labuhanbatu, 5 orang tersangka berhasil dibekuk. 2 diantaranya diketahui merupakan warga Tanjungbalai.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, SH, MH, dalam paparannya kepada wartawan menjelaskan, kedua penduduk Tanjungbalai itu masing-masing berinisial BRF dan AAM, ditangkap tim Satresnarkoba pada Senin malam, 31 Agustus 2020 sekitar pukul 23.30 WIB malam

“Mereka diamankan di Jl. Ujung Bandar, Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhanbatu. Petugas juga berhasil menyita 202,97 gram narkotika jenis sabu. Kedua tersangka diduga adalah jaringan Tanjungbalai yang menyuplai sabu ke Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan, kedua tersangka sudah 2 kali meloloskan sabu ke Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan,” Kata AKBP Deni Kurniawan di Mapolres Labuhanbatu, Jl. HM Thamrin, tepatnya di depan Kantor Satresnarkoba, Selasa (1/9/2020).

Didampingi Kasatresnarkoba AKP Martualesi Sitepu, Deni juga mengatakan, pengungkapan ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam pemberantasan narkoba. Ia juga mengharapkan kepada masyarakat serta rekan-rekan media, untuk saling bekerjasama dalam pemberantasan narkoba.

“Terhadap ke 5 tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 Yo 132 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Adapun tersangka yang berhasil diringkus Polsek Torgamba, BRF (41) warga Tanjungbalai, AAM (42) warga Tanjungbalai, AA (37) warga Cikampak Pekan, Desa Aek Batu Torgamba, Kab. Labusel, KP (31) warga Dusun Cindur, Desa Torganda Torgamba, Kab. Labusel.

Selanjutnya, tersangka yang berhasil diringkus Polsekta Kota Pinang, BH (41) warga Dusun Karang Sari, Desa Sisumut, Kec. Kota Pinang, Kab. Labusel, dengan barang bukti sabu 204,77 gram.

Penulis: Aji S Harahap
Editor : Amri

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x