BICARAINDONESIA-Jakarta : Belakangan ini, fenomena nikah siri online tanpa wali mencuat di Gresik. Untuk menikah siri, penyedia jasa mematok tarif jutaan rupiah kepada warga yang hendak memanfaatkan jasa tersebut.
Terkait fenomena ini MUI Jatim angkat bicara. Ketua MUI Jatim KH Mutawakkil ‘Alallah menjelaskan bahwa dalam hukum fikih fenomena nikah siri memang disahkan. Namun, dengan nikah sirih ini pihak perempuan akan dirugikan.
“Kalau secara hukum fikih memang ada celah untuk dibuat sah. Misalnya taukil, wali hakim dan lainnya. Tapi meninjau secara maslahat tentu pihak perempuan akan dirugikan terlebih jika laki-laki tidak mengerti hukum agama sehingga akan mengabaikan istri sirinya,” ujar Kiai Mutawakkil dikutip dari detikJatim, Selasa (9/7/2024).
Dia pun menyarankan kepada setiap pasangan yang hendak melakukan agar menempuh pernikahan yang sah di kantor urusan agama (KUA), bukan menikah secara siri.
“Akan lebih baik jika dikembalikan pada kesepakatan ulama kita. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) disebutkan bahwa perkawinan menurut hukum Islam adalah akad yang sangat kuat atau mithaqan ghalizan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah,” ungkap dia.
Lebih lanjut, Mutawakkil mengatakan bahwa nikah siri memang menjadi tren. Namun, dia berharap agar masyarakat melakukan akad nikah yang kuat sesuai undang-undang agar tidak ada pihak yang dirugikan di kemudian hari.
“Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang menjelaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa,” jelas dia.
“Saya imbau masyarakat menikah yang sah di KUA, kalau bisa jangan menikah siri. Menikah yang sah, sesuai hukum dan undang-undang yang ada, agar tidak ada pihak yang dirugikan di kemudian hari,”tandasnya.