BICARAINDONESIA-Jakarta : Hasnaeni (H) alias ‘Wanita Emas’ ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020. Hasnaeni diketahui pernah ikut dalam penjaringan cagub DKI pada pada Pilgub 2012.
Saat itu, nama Hasnaeni dikenal gara-gara posternya yang bertuliskan ‘Wanita Emas mengubah sampah menjadi emas’. Dengan berani, Hasnaeni pun ikut penjaringan cagub DKI PDIP.
“Hasnaeni orang eksternal PDIP dari PD. Yang itu loh, yang wanita emas itu loh,” ujar Penanggungjawab pendaftaran cagub DKI dari PDIP yang juga Ketua Departemen Politik PDIP Marihot Napitupulu, di kantor DPD PDIP DKI Jakarta, Jl Tebet Raya No 46, Jakarta, Sabtu (19/11/2011), dikutip dari detik.
Menurut Marihot, Hasnaeni sudah menyerahkan berkas pencalonan Gubernur DKI Jakarta dari PDIP pada Jumat (18/11). Hasnaini merupakan calon pertama yang menyerahkan berkas. Calon kedua yang menyerahkan berkas yakni Wakil Walikota Surabaya Bambang DH.
Lebih lanjut, Marihot mengatakan, Hasnaini berasal dari luar PDIP. Hasnaeni merupakan politisi PD.
“Hasnaeni orang eksternal PDIP dari PD,” katanya.
Nama Hasnaeni, belum diketahui banyak orang. Namun sudah dibicarakan gara-gara poster wanita emas itu bertengger di Metro mini, Kopaja dan bus di Jabodetabek.
Pada akhirnya Hasnaeni tak pernah menjadi cagub DKI. Bahkan, ia pada akhirnya justru mendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) maju sebagai cagub DKI pada Pilgub DKI tahun 2017.
Nasib wanita emas di dunia politik belum mujur. Impiannya untuk bisa masuk Senayan juga kandas. Terlebih dia kini menjadi tersangka terkait kasus korupsi.
Selain menetapkan Hesnaeni sebagai tersangka, Kejagung juga menetapkan 2 tersangka lainnya yakni pensiunan pegawai BUMN PT Waskita Beton Precast bernama Kristadi Juli Hardjanto (KJ), dan mantan Dirut PT Waskita Beton Precast inisial Jarot Subana (JS).
Kejagung kemudian menahan Hesnaeni dan KJ. Kedua tersangka akan ditahan secara terpisah.
“Tersangka H kita tahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sedangkan Tersangka KJ di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jaksel untuk 20 hari ke depan,” tuturnya.
Dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020 ini, sebelumnya Kejagung menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka itu adalah:
1. Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020, Agus Wantoro
2. General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020, Agus Prihatmono
3. Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Benny Prastowo
4. Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugrianto
No Comments