BICARAINDONESIA-Medan : Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara bakal melakukan monitoring terkait Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) tidak naik kelasnya Maulidza Sari dikarenakan ketidakhadiran tanpa keterangan selama 34 hari.
“Sebagaimana LAHP telah kami serahkan kepada Kepala SMA Negeri 8 Medan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan Inspektur Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 05 Juli 2024 yang salah satu Tindakan Korektifnya yakni untuk menaikkan kelas Maulidza Sari ke Kelas XII. Atas hal tersebut dan memperhatikan pada tanggal 15 Juli 2024 merupakan hari serentak pertama kali masuk sekolah pada tahun ajaran baru,” ujar Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara James Marihot Panggabean dalam rilis tertulisnya, Jumat (12/7/2024).
Selain itu, kata James, pihaknya juga telah menyurati Inspektur Provinsi Sumatera Utara dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk hadir ke SMA Negeri 8 Medan.
“Di saat kami melakukan monitoring LAHP yang telah kami berikan untuk menaikkan kelas Sdri. Maulidza Sari ke kelas XII pada tanggal 15 Juli 2024. Mengingat tanggal 15 Juli 2024 nanti semua satuan Pendidikan Tingkat dasar dan menengah serentak memulai proses belajar mengajar pada tahun ajaran baru maka kita akan memonitoring terkait pelaksanaan LAHP yang telah kami berikan untuk menaikkan kelas Maulidza Sari ke kelas XII,” urai James.
Sebagaimana dalam pelaksanaan Tindakan Korektif LAHP Ombudsman terkait tidak naik kelasnya Maulidza Sari, lanjutnya, bahwa Kepala SMA Negeri 8 Medan bersama Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Wilayah I telah membuat pertemuan dengan Orangtua Maulidza Sari, Maulidza Sari dan pengawas Sekolah terkait kenaikan kelas bersyarat bagi Maulidza Sari.
“Kami menilai bahwa Tindakan Administrasi yang dilakukan oleh Kepala SMA Negeri 8 Medan bersama Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Wilayah I untuk kenaikan kelas bersyarat sangat tidak tepat. Mengingat Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan belum dilakukan perbaikan dan belum tertatanya mekanisme kerja Guru Bimbingan Konseling SMA Negeri 8 Medan. Sehingga kami meminta agar dilakukan perbaikan terkait Kesimpulan pertemuan tersebut dengan menghapuskan adanya kenaikan bersyarat,” tegas James Panggabean
Ia juga menyampaikan pihaknya akan sama-sama melihat dalam pelaksanaan monitoring LAHP, apakah nantinya apakah Kepala SMA Negeri 8 Medan memiliki pemikiran yang jernih dalam melaksanakan LAHP yang telah diberikan pihaknya.
“Terlebih kenaikan kelas bagi Maulidza Sari ke kelas XII pada tanggal 15 Juli 2024 yang merupakan hari pertama masuk sekolah pada tahun ajaran baru. Jadi jangan kita lukai Kembali psikologi seorang Maulidza Sari yang masih dibawah umur untuk menjalani proses Pendidikan. Banyak langkah atau alternatif jika memang ditemukan kelalaian bagi seorang peserta didik untuk diperbaiki,” pungkas James Panggabean.
Editor : Ty/*