BICARAINDONESIA-Jakarta : Korea Selatan (Korsel) akan memberlakukan zona larangan terbang di atas Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Korsel. Kebijakan itu diambil menjelang putusan pengadilan terhadap pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol.
Dikuti dari Anadolu Agency, Kamis (13/3/2025), zona larangan itu mulai diterapkan tengah malam ini waktu Korsel. Semua penerbangan dilarang melintas di atas Gedung MK.
Otoritas Keamanan Korsel mengatakan, larangan zona terbang itu sebagai upaya mencegah potensi kejahatan hingga terorisme selama sidang pemakzulan berlangsung. Pihak Korsel hanya mengizinkan petugas tanggap darurat berada di area tersebut, sedangkan pesawat dan drone lainnya akan dilarang. Kebijakan itu mulai berlaku hari ini dan bisa diperpanjang hingga 31 Maret mendatang.
Untuk diketahui, Yoon dibebaskan pada hari Sabtu (8/3/2025) dari pusat penahanan tempat ia ditahan sejak pertengahan Januari atas upaya darurat militernya yang gagal pada bulan Desember 2024. Pengadilan Seoul menyatakan, penahanannya tidak sah.
Namun, Yoon masih harus diadili atas tuduhan memimpin pemberontakan. Dia juga sedang menunggu putusan MK tentang apakah akan menguatkan atau menolak pemakzulannya.
Editor: Rizki Audina/*