BICARAINDONESIA-Medan : Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan kembali mengaktifkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Pengaktifan kembali untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota itu mengacu pada Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harhap NOMOR: 08/K.BAWASLU-PROV.SU-28/HK.01.01/VI/2020.
Disamping pengaktifan Panwascam, dalam Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kota Medan itu juga disebutkan pengaktifan kembali Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se-Kota Medan.
”Surat pengaktifan kembali Panwascam tersebut sekaligus mencabut Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Medan Nomor : 05/K.Bawaslu-Prov.Su-28/HK.01.01/III/2020 Tentang Pemberhentian Sementara Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan se-Kota Medan dalam rangka pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Medan Tahun 2020,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap, Minggu, (14/6/2020).
Dijelaskan Payung, dengan terbitnya surat tersebut, secara otomatis sejak hari Sabtu, 13 Juni 2020, Panwascam dan PKD di Kota Medan aktif kembali melakukan pengawasan tahapan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2020.
“Seluruh Panwascam dan Pengawas Kelurahan se-kota Medan secara administrasi sudah diaktifkan kembali. Sehingga tahapan pelaksanaan Pilkada yang akan diawali sejak 15 Juni 2020 sudah menjadi tanggung jawab kita bersama,” jelasnya.
Dalam ini Payung Harahap mengingatkan, Komisioner Panwascam dan PKD selalu menekankanq untuk tetap menaati protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
“Tetap Semangat. Jaga kesehatan. Landasan kerja kita tetap berpedoman kepada protokoler kesehatan Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah yakni dengan menjaga jarak, pakai masker, sering cuci tangan, tidak bersentuhan dan lain sebagainya,” tegas Payung Harahap seraya meminta jajaran Panwascam untuk tetap berkoordinasi minimal melalui Aplikasi WhtsApp atau telepon.
Sebelumnya, penonaktifan pengawas Ad-hoc dalam hal ini Panwascam dan PKDl tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) BAWASLU RI No. 0252.
Berdasarkan SE tersebut, terhitung sejak tanggal 31 Maret 2020 pengawas Ad-Hoc untuk sementara dinonaktifkan. Akan tetapi berdasarkan berbagai pertimbangan dan pembahasan, Pemerintah, DPR, dan penyelenggara sepakat Pilkada serentak 2020 digelar pada 9 Desember 2020.
Keputusan itu sekaligus menjadi kesimpulan rapat kerja Komisi II dengan Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI.
Penyelenggaraan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 tersebut telah dituangkan dalam Perppu No.2 Tahun 2020 sebagai penundaan Pilkada akibat Covid-19.
Selain itu, penyelenggaraan Pilkada serentak ini sudah mendapatkan saran, usulan dan dukungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui surat B-196/KA GUGUS/PD.01.02/05/2020 tanggal 27 Mei 2020.
Penulis : BSP
Editor : Teuku
No Comments