BICARAINDONESIA-Medan : Menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Pemerintah Kota Medan (Pemko Medan) secara nendadak membuat program pemberdayaan rumah ibadah masjid.
Tak tanggung-tanggung, progam tersebut melibatkan 12 OPD, kepala bagian, dan camat.
Program pemberdayaan rumah ibadah masjid tersebut diketahui berdasarkan surat Sekretaris Daerah Pemko Medan nomor: 200.1.43/0371 tertanggal 16 Januari 2024, yang ditandatangani Wiriya Alrahman.
“Kenapa program itu jelang Pilpres baru dibuat. Kenapa tiba tiba, dan kenapa hanya masjid?,” ujar Koordinator Teritorial Bintang Mercy Perubahan Sumatera Utara (Korter BMP Sumut) Yusuf Tambunan di Medan, Selasa (30/1/2024).
Yusuf mengatakan program pemberdayaan rumah ibadah masjid Pemko Medan tersebut sangat menyakiti hati umat beragama.
“Jika Pemko Medan niatnya tulus membantu umat beragama di Kota Medan, harusnya jangan hanya masjid saja yang mendapatkan program pemberdayaan rumah ibadah. Rumah ibadah umat beragama lainnya seperti nasrani, budha dan hindu pun harus juga mendapatkan program itu,” sesalnya.
Mantan Humas Fosil BKM Sumut ini menduga, rumah ibadah masjid di Kota Medan dijadikan objek politisasi oleh Pemko Medan untuk memenangkan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024.
“Berdosa mereka oknum oknum yang terlibat program pemberdayaan rumah ibadah masjid itu, karena kepentingannya untuk syahwat kekuasaan. Selama ini kemana saja Pemko Medan, kemana mendadak peduli dengan rumah ibadah masjid di Kota Medan?,” kata Yusuf Tambunan.
Deklarator Partai Demokrat di Sumatera Utara ini juga membeberkan, OPD, Kepala Bagian, dan Camat yang terlibat program pemberdayaan rumah ibadah masjid. Di antaranya;
1. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Medan. Bertugas memproses berkas proposal dari BKM dan merealisasikannya. Mempersiapkan voucher bantuan hibah Pemko Medan bagi masjid yang dikunjungi pada acara pemberdayaan rumah ibadah masjid.
2. Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan. Bertugas memproses berkas akta pendirian koperasi yang diusulkan BKM untuk rumah ibadah yang diberikan pada saat kunjungan pemberdayaan rumah ibadah masjid.
Menyiapkan gerobak/steling usaha untuk diberikan kepada masjid yang dikunjungi tim pemberdayaan rumah ibadah masjid.
3. Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan. Bertugas mempersiapkan 1 set tenis meja untuk diberikan kepada masjid yang dikunjungi tim pemberdayaan rumah ibadah masjid.
4. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan. Bertugas mempersiapkan rak buku, buku buku keagamaan/umum untuk diberikan kepada masjid yang dikunjungi tim pemberdayaan rumah ibadah masjid. Menyerahkan scan barcode e perpus Pemko Medan.
5. Dinas Kesehatan Kota Medan. Bertugas melakukan pemeriksaan kesehatan gratis kepada jamaah/masyarakat sekitar lokasi acara pemberdayaan rumah ibadah masjid. Menempatkan 1 unit mobil ambulans beserta petugas dan obat-obatan.
6. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan. Bertugas menempatkan mobil keliling untuk pengajuan surat ijin usaha.
7. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan. Bertugas memberikan pelayanan online KTP dan IKD.
8. Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Medan. Bertugas menyiapkan gerobak/steling usaha dan budi daya ikan dalam ember untuk diberikan kepada masjid yang dikunjungi tim pemberdayaan rumah ibadah masjid.
9. Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Medan. Bertugas meliput pemberdayaan rumah ibadah masjid Pemko Medan. Menyiapkan spanduk pemberdayaan rumah ibadah masjid Pemko Medan.
10. Dinas Sosial Kota Medan. Bertugas mempersiapkan bantuan sosial Rp. 10.000.000,- untuk diberikan kepada masjid yang dikunjungi tim pemberdayaan rumah ibadah masjid.
11. Dinas Perhubungan. Bertugas menempatkan petugas untuk mengatur lalu lintas di sekitar tempat kegiatan pemberdayaan rumah ibadah masjid berlangsung. Menata parkir kendaraan jamaah berkoordinasi dengan Satpol PP dan kecamatan lokasi pemberdayaan rumah ibadah masjid.
12.Satpol PP. Bertugas menempatkan petugas di sekitar lokasi kegiatan pemberdayaan rumah ibadah masjid berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Kecamatan setempat.
13.Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan. Bertugas mempersiapkan surat surat yang berhubungan dengan pemberdayaan rumah ibadah masjid. Mempersiapkan jadwal kegiatan pemberdayaan rumah ibadah masjid.
Mempersiapkan Khatib dan Imam pada acara pemberdayaan rumah ibadah masjid. Mempersiapkan honorarium penceramah pemberdayaan rumah ibadah masjid.
14.Kepala Bagian Umum Setda Kota Medan. Bertugas mempersiapkan konsumsi VIP dan buah meja, air mineral, dan perlengkapan lainnya untuk kegiatan pemberdayaan rumah ibadah masjid. Mempersiapkan konsumsi nasi kotak untuk jamaah pemberdayaan rumah ibadah masjid.
Mempersiapkan tenda, meja, kursi, sound system, kipas blower, dan perlengkapan lainnya di tempat pelaksanaan pemberdayaan rumah ibadah masjid.
15.Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Medan. Bertugas mempersiapkan pidato Walikota untuk pelaksanaan kegiatan pemberdayaan rumah ibadah masjid.
Menghadirkan pembawa acara untuk kegiatan pemberdayaan rumah ibadah masjid. Menghadirkan petugas protokol pada pemberdayaan rumah ibadah masjid.
16.Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Medan. Bertugas menginformasikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan pemberdayaan rumah ibadah masjid kepada Camat yang wilayahnya dikunjungi tim pemberdayaan rumah ibadah masjid.
17. Camat Lokasi Acara Pemberdayaan Rumah Ibadah Masjid. Bertugas menghadirkan Forkopimcam dan MUI Kecamatan. Menghadirkan pengurus masjid dan Alim/Ulama/Tokoh Masyarakat sebanyak 50 orang pada saat pemberdayaan rumah ibadah masjid.
Mempersiapkan kesediaan tempat pelaksanaan kegiatan pemberdayaan rumah ibadah masjid. Berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Satpol PP untuk parkir kendaraan VIP dan undangan lainnya.
Editor : Rz/*