BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Jelang serah terima jabatan (sertijab), di akhir masa jabatannya sebagai Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melakukan pemusnahan puluhan kilogram barang bukti narkotika jenis ganja kering serta narkotika jenis sabu dan pil ektasi dari 3 perkara kejahatan narkotika, di alaman Mapolres setempat , Kamis (4/11/2021)
Didampingi Forkopimda, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan mengatakan, barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil kejahatan yang ditindak Satnarkoba Polres Labuhanbatu pada bulan September 2021 lalu.
“Barang bukti narkotika ini terdiri dari tiga perkara kejahatan narkotika yang ditindak pada bulan September,” kata Deni.
Adapun barang bukti dari kejahatan narkotika itu diantaranya 22.993,72 gram ganja, 87,2 gram sabu dan 185 butir pil ekstasi yang disita dari tangan empat orang tersangka.
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut turut hadir Sekda Kabupaten Labuhanbatu, Yusuf Siagian, Dandim 0209 Labuhanbatu, Kajari Labuhanbatu Jefri P Makapedua, Ketua Pengadilan Rantauprapat Delta Tamtama, serta Kasi Berantas BNN Labuhanbatu Utara RS Ritonga SH,MH
Diakhir kegiatan Pemusnahan barang bukti, Polres Labuhanbatu juga melepas sebanyak 6 orang residen untuk menjalani rehabilitasi di Panti BRSKPN Medan, Sumatera Utara.
AKBP Deni mengungkapkan, fasilitas rehabilitasi yang diberikan kepada para residen ini merupakan bentuk penyelamatan terhadap korban penyalahgunaan narkotika.
“Karena mereka korban makanya kita fasilitasi mereka agar bisa terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika,” ungkap Deni.
Penulis : Aji S Harahap
Editor : Yudis
No Comments