BICARAINDONESIA-Banyumas : Jawaban atas teka-teki penemuan jasad sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) korban kecelakaan di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat di Sungai Serayu, Banyumas, kini semakin terang benderang.
Kedua korban tabrak lari Kolonel Priyanto dan dua oknum TNI AD lainnya ini ternyata dibuang di Jembatan Sungai Tajum yang menjadi penghubung Banyumas dan Cilacap.
Jembatan Sungai Tajum ini tepatnya berada Desa Menganti, Banyumas. Jembatan ini berada di Jalan Rawalo-Cilacap yang menghubungkan Banyumas dengan Cilacap. Sementara itu, Sungai Tajum ini diketahui bermuara ke Sungai Serayu.
Semua itu terungkap saat pihak Puspom AD menggelar rekonstruksi atas kasus tersebut di Banyumas, Senin (3/1/2022).
Dilansir dari detikcom, tampak ketiga oknum TNI penabrak Handi dan Salsa dihadirkan di lokasi rekonstruksi hari ini, yakni Kolonel Inf Priyanto, Koptu Andreas Dwi Atmoko, dan Kopda Ahmad Sholeh. Kegiatan rekonstruksi di TKP Banyumas disebut hanya dilakukan di Jembatan Sungai Tajum.
“Untuk selanjutnya kita belum tahu (rombongan Puspomad), kalau kegiatan yang di sini yang hanya di jembatan ini saja,” kata kata Komandan Kodim 0701/Banyumas Letkol Inf Candra kepada wartawan di lokasi.
Dilihat dari visual di Google Maps, lokasi jembatan itu dikelilingi sawah. Tampak di bagian ujung jembatan itu ada rumah-rumah warga di pinggir jalan raya tersebut.
Saat rekonstruksi sekitar pukul 14.00 WIB, area sekitar 100 meter di dekat jembatan ditutup dengan garis polisi. Warga maupun wartawan dilarang mendekat, bahkan jalan jalan provinsi Banyumas-Cilacap pun ditutup selama rekonstruksi siang ini.
Dirangkum dari perkembangan kasus ini, jenazah Handi dan Salsa ditemukan pada Sabtu, 11 Desember 2021 di dua lokasi yang berbeda. Jenazah Handi ditemukan di Sungai Serayu di Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Banyumas, sedangkan jasad Salsa ditemukan di Sungai Serayu di Desa Bunton, Kecamatan Adipala, Cilacap.
Berdasarkan temuan polisi, Handi diduga masih hidup saat dibuang ke sungai. Sementara kekasihnya, Salsa, disebut sudah meninggal di lokasi kecelakaan karena luka parah di kepala.
“Kalau yang pria waktu kita periksa dengan lengkap luar dan dalam kita temukan tanda-tanda pasir atau air sungai di saluran napas sampai paru-paru. Jadi itu membuktikan waktu dia dibuang, dia masih keadaan hidup atau mungkin karena memang tidak sadar waktu itu,” jelas Kabid Dokkes Polda Jateng Kombes Summy Hastry saat ditemui wartawan di Jalan Pahlawan, Semarang, Kamis, 23 Desember 2021.
Dari luka-luka yang kita periksa (jenazah) wanita waktu ditemukan sudah dalam kondisi meninggal di tempat kejadian atau di TKP. Karena luka-lukanya ada di kepala bagian belakang sampai depan itu parah dan dicek patah tulang tengkorak bawah. Sehingga itu saya yakin mati di tempat waktu kejadian,” tuturnya.
Terkait masalah ini, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga telah mengungkap otak di balik dugaan pembunuhan berencana Handi Saputra dan Salsabila. Hal itu terungkap dari hasil konfrontasi ketiga prajurit penabrak sejoli yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
“Dari perkembangan kami akhirnya bisa mengkonfrontir ketiganya bahkan dalam satu pemeriksaan. Dan memang yang menjadi inisiator sekaligus pemberi perintah untuk tindakan yang masuk dalam beberapa pasal tadi, termasuk pembunuhan berencana ini adalah Kolonel P. Nah, sehingga sudah terbukti dari konfrontasi ini,” kata Andika di Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, Jum’at, 31 Desember 2021.
Andika pun memastikan ketiga oknum pencoreng TNI itu bakal dijerat pasal berlapis. Salah satunya soal pembunuhan berencana.
“Tetapi kan dari tindakannya tadi sudah banyak pasal, khususnya pasal 340 KUHP itu pembunuhan berencana. Belum lagi pasal-pasal lainnya mulai dari pasal 328, pasal 333, pasal 338, pasal 359 dan pasal 55 KUHP belum lagi undang-undang nomor 22 tahun 2009,” pungkas Andika.
Editor : Teuku
No Comments