BICARAINDONESIA-Medan : Pemko Medan melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan di Tahun Anggaran 2021 ini akhirnya menganggarkan biaya untuk pembangunan Jl. Pancing 1 di Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.
Karena itu, Pemko Medan berharap agar masyarakat segera membuka portal di jalan tersebut, yang sebelumnya dilakukan sebagai bentuk protes atas kerusakan jalan yang terjadi akibat melintasnya truk-truk dengan tonase besar milik pengusaha industri.
“Kita berharap agar masyarakat segera membuka portal di Jalan Pancing 1,” kata Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi diwakili Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setda Kota Medan Khairul Syahnan ketika memimpin rapat pembahasan pemasangan portal di Jl. Pancing 1 di Ruang Rapat I Balai Kota Medan, Senin (1/2/2021).
Agar masyarakat bisa secepatnya merealisasikan hal itu, Syahnan selanjutnya minta kepada Camat Medan Labuhan Rudi Asriandy segera menjembatani pertemuan antara warga sekitar dengan para pengusaha industri yang ada di kawasan tersebut. Sebab, pemortalan jalan itu menyebabkan truk-truk sulit melintasi Jalan Pancing 1.
“Saya minta pertemuan antara warga sekitar dengan pengusaha industri dilakukan secepatnya. Sampaikan hasil rapat yang telah disepakati, termasuk rencana perbaikan Jalan Pancing I yang akan dilakukan tahun ini. Dengan demikian tidak ada pihak-pihak yang dirugikan, terutama masyarakat,” ungkapnya.
Dikatakan Syahnan, inti dari pemasangan portal dilakukan karena warga protes menyusul rusaknya Jalan Pancing 1 akibat berseliwerannya truk-truk dengan tonase besar. Selain rusak, kenyamanan warga juga terganggu akibat banyaknya debu. Apabila jalan diperbaiki, Syahnan optimis warga akan membuka portal.
“Itulah tugas camat untuk meyakinkan warganya bahwasannya Jalan Pancing 1 akan diperbaiki tahun ini,” ujarnya.
Sebelumnya dalam rapat yang dihadiri perwakilan dari Dinas PU Kota Medan, Dinas Perhubungan serta Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang, Camat Medan Labuhan Rudi Asriandy mengungkapkan, pemasangan portal dilakukan warga untuk mencegah truk dengan tonase besar milik pengusaha industri melintasi Jl. Pancing 1. Sebab, kehadiran truk itu yang menyebabkan jalan di kawasan itu rusak.
Sementara menurut perwakilan Dinas Perhubungan, pemasangan portal dilakukan secara illegal karena tanpa izin. Sedangkan utusan dari Dinas PU menerangkan, mereka sebenarnya telah menganggarkan pembangunan Jl. Pancing I di Tahun Anggaran 2020. Namun akibat pandemi Covid-19, pembangunan urung dilakukan akibat dilakukan refocusing anggaran.
“Tahun anggaran 2021 telah dianggarkan kembali sebesar Rp7,8 miliar untuk pembangunan Jalan Pancing 1. Semoga tidak dilakukan refocusing anggaran kembali, sehingga pembangunan berjalan lancar,” jelas utusan Dinas PU tersebut.
Dalam rapat tersebut, Syahnan juga meminta kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu untuk mengecek perizinan usaha-usaha yang ada di kawasan Jl. Pancing I dan Platina III itu. Informasi yang disampaikan Camat Medan Labuhan menyebutkan ada usaha yang operasional-nya tidak sesuai dengan perizinan, di antaranya izin perbengkelan namun beroperasi sebagai tempat parkir truk-truk.
Tak hanya Jl. Pancing 1, rapat juga membahas soal pengaduan warga yang keberatan atas penutupan dan penimbunan Jl. Melati Lingkungan IX, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal yang dilakukan pengembang Mansyur Residence.
Warga keberatan karena tindakan developer itu dinilai mendatangkan bahaya banjir. Dari hasil rapat, diputuskan Jl. Melati akan dikembalikan fungsinya dan pengembang tidak diperkenankan melakukan penutupan jalan.
Editor : Yuli/rel
No Comments