BICARAINDONESIA-Manokwari : Dua oknum anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat pelaku pelecehan hari ulang tahun (HUT) ke-77 TNI dipecat dari institusi Polri.
Dilansir dari Antara, keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu ditetapkan dalam Sidang Kode Etik Profesi di Markas Polda Papua Barat, Jumat (7/10/22).
“Kedua pelanggar, Bripda YFP dan Bripda YMB dinyatakan melakukan perbuatan tercela sehingga diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri,” kata Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi.
Sidang kode etik terhadap kedua pelanggar dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan dan penahanan sejak 5 Oktober 2022 di Rutan Polda Papua Barat.
Adam mengatakan, kedua pelanggar mengajukan permohonanan banding atas keputusan PTDH setelah pembacaan putusan pada sidang kode etik yang dipimpin langsung Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Papua Barat Kombes Bulang Bayu Samudra selesai.
“Kedua pelanggar menyatakan banding atas keputusan sidang kode etik tersebut sehingga kami menunggu upaya hukum lain yang akan ditempuh kedua pelanggar,” ujar Adam Erwindi.
Kedua oknum anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat ini viral di media sosial sejak 5 Oktober 2022 setelah menjilati kue ulang tahun yang hendak diantarkan dari Polda Papua Barat ke Kodam Kasuari.
Akibatnya, Kapolda Papua Barat Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga pada Rabu (5/10/22) petang menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Pangdam Kasuari dan institusi TNI se-Indonesia.
Editor: Rizki Audina
No Comments