BICARAINDONESIA-Jakarta : Menkominfo Johnny G Plate kembali dipanggil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi. Pemanggilan itu terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.
“Ya, benar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (8/2/2023).
Namun, Ketut tidak memerinci lebih jauh mengenai apa saja yang akan digali dari Johnny terkait kasus dugaan korupsi BTS Kominfo tersebut.
Sebelumnya, usau menjalani pemeriksaan pada Selasa (14/2/2023) lalu, Johnny mengatakan, dirinya siap diperiksa lagi apabila dipanggil penyidik.
“Saya sudah memberikan keterangan atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh para penyidik Kejagung RI. Keterangan tersebut saya sampaikan dengan penuh tanggung jawab karena itu memang ada aturan khususnya. Terkait dengan tugas fungsi kewenangan sebagai Menkominfo RI,” ujar Johnny.
“Namun, apabila Kejagung masih membutuhkan keterangan lainnya, tentu sebagai warga negara dan sebagai pimpinan kementerian, pembantu Presiden di bidang komunikasi dan informatika, saya akan tetap menghormati dan melaksanakan dengan baik,” jelas Johnny.
Editor: Rizki Audina/*