BICARAINDONESIA-Jakarta : Sepak terjang Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Kabinet Joko Widodo memang tak diragukan. Berbagai manuver bahkan turut dilakukannya sekalipun terkadang dinilai bukan tupoksinya.
Terbaru, sang ‘Lord’ mengusulkan revisi UU TNI agar bisa ditugaskan di kementerian. Namun, Presiden Jokowi belum sepakat dengan usulan tersebut.
Luhut mengungkapkan, usulan itu sudah diajukan sebelumnya. Perlunya perubahan UU TNI pun sudah dipikirkan saat dirinya menjabat sebagai Menko Polhukam.
Salah satu yang didorong itu yakni penempatan TNI bisa bertugas di Kementerian atau lembaga. Hal itu kata Luhut tentu atas persetujuan institusi dan presiden.
“Sebenarnya saya sudah mengusulkan untuk perubahan UU TNI. UU TNI itu ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI boleh ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden,” kata Luhut dalam acara Silaturahmi Nasional PPAD seperti ditayangkan di akun YouTube PPAD TNI, Jum’at (5/8/2022) yang dikutip dari detikcom.
Luhut mengatakan aturan itu nantinya bakal membantu pengaturan tentang tugas perwira TNI. Dia berharap TNI AD bisa lebih efisien.
“Itu sebenarnya akan banyak membantu, tidak perlu banyak bintang-bintang yang tidak perlu di angkatan darat. Jadi angkatan darat bisa lebih efisien,” ujar Luhut.
Luhut lantas mencontohkan perwira TNI tak bisa ditugaskan di kementerian yang dipimpinnya. Menurut Luhut, baru anggota Polri yang bisa ditugaskan di sejumlah kementerian.
“Seperti di tempat saya, itu tidak bisa perwira aktif TNI yang masuk, yang bisa adalah Polri. Karena Polri bisa ada begitu, sama di perhubungan di mana-mana,” ujar Luhut.
“Jadi saya berharap TNI dalam hal ini dengan Kemhan nanti kalau bisa supaya masukkan satu pasal ini kepada perubahan UU TNI sehingga sebenarnya TNI nanti bisa berperan lebih lugas lagi dan perwira TNI kan tidak semua harus jadi KSAD. Bisa saja tidak KSAD tapi dia kementerian seperti yang kita lihat teman-teman dari luar,” sambung Luhut.
Jokowi Bilang Belum Mendesak
Jokowi pun merespons usulan Luhut tersebut. Jokowi menilai penempatan TNI di kementerian belum mendesak.
“Ya saya melihat, masih kebutuhannya saya lihat belum mendesak,” kata Jokowi dalam keterangan pers di Sukoharjo seperti dalam video di akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (11/8/2022).
Jokowi kembali menegaskan soal kebutuhan yang belum mendesak saat ditanya lagi mengenai usulan tersebut.
“Kebutuhannya sudah saya jawab, kebutuhannya kan saya lihat belum mendesak,” ujar Jokowi.
Editor : Teuku/*
No Comments