BICARAINDONESIA-Jakarta : Ketua KPK Firli Bahuri, berdasarkan UU KPK akan pensiun di tahun ini. Presiden Jokowi harus segera membentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK.
Pada 20 Desember 2019, pimpinan KPK saat ini, dipilih dan diambil sumpahnya. Firli Bahuri terpilih sebagai ketua, sedangkan Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango menjadi wakilnya.
Akan tetapi, Lili mundur dari jabatan Wakil Ketua KPK di tengah jalan karena terjerat kasus pelanggaran etik. Lili pun kemudian digantikan oleh Johanis Tanak.
UU KPK mengatur masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun. Oleh karena itu, masa jabatan Firli dkk akan berakhir tahun ini.
Berdasarkan regulasinya, proses pemilihan pimpinan KPK dimulai dari seleksi yang diselenggarakan oleh Pansel (dibentuk Presiden).
Hal tersebut diatur dalam Pasal 30 UU KPK dan memang tidak ada aturan yang menyebut secara spesifik kapan presiden harus membentuk Pansel Capim KPK.
Pada 2014, Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Keppres Pembentukan Pansel Capim KPK pada 23 Juli 2014. Sementara Jokowi menerbitkannya pada 17 Mei 2019.
Pansel tersebut terdiri atas sembilan orang. Selain Pansel Capim KPK, Presiden Jokowi harus membentuk Pansel Calon Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Editor: Rizki Audina/*