x

Jongor Panjaitan Eks Kepala SMAN 8 Medan, 3 Jam Diperiksa Penyidik Kejari

2 minutes reading
Monday, 11 Jan 2021 16:49 0 267 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Jongor Ranto Panjaitan, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Senin pagi (11/1/2020).

Mantan Kepala SMA Negeri 8 Medan itu tak hadir lebih cepat dari jadwal pemeriksaan yang ditetapkan dalam surat panggilan pukul 09.30 WIB.

Pantauan di Kantor Kejari Medan, tampak pria yang kini menjabat sebagai Kepala SMK Negeri 1 Dolok Merangir, Kab. Serdangbedagai itu hadir dengan mengenakan kemeja coklat dan masker warna merah. Sebelum memasuki ruang penyidik, ia terlihat sempat duduk di ruang tunggu.

Terkait pemeriksaan itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan Bondan Subrata, SH saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya mengakui pemeriksaan itu.

“Maaf, tapi saya belum bisa memberi keterangan lebih jauh karena proses pemeriksaan masih dilakukan,” ucapnya singkat

Sementara, menurut informasi dari pihak Kejari Medan, Jongor menjalani pemeriksaan selama jam. Sekitar pukul 12.30 WIB, ia meninggalkan ruang pemerikaaan. Sementara yang bersangkutan saat dikonfirmasi via whatsapp pribadinya, enggan menjawab konfirmasi meski pertanyaan yang sudah diajukan kepadanya tampak centang biru.

Seperti diketahui, Kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 8 Medan yang kini ditangani Kejaksaan Negeri Medan (Kejari) Medan, memasuki babak baru

Jongor Ranto Panjaitan Kepsek masa periode 2016-2018 dikabarkan akan menjalani pemeriksaan di markas adhyaksa tersebut yang berlokasi di Jl. Adhinegoro No 05, Medan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun  Bicaraindonesia.net di Kejari Medan,  panggilan bersifat permintaan keterangan terhadap Jongor tertuang dalam surat rahasia.

Ia diminta hadir menghadap Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan pada hari ini Senin, 11 Januari 2021 pukul 09.30 WIB dengan kapasitas sebagai saksi untuk dimintai keterangan.

Disebutkan pula, pria yang kini menjabat sebagai Kepala SMK Negeri 1 Serdangbedagai itu untuk membawa dokumen yang berhubungan dengan indikasi penyelewengan dana BOS TA 2016 s/d 2018 atau selama yang bersangkutan menjabat.

Pemanggilan terhadap Jongor sendiri kabarnya berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Medan.

Penulis : Van
Editor : Yudis

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x