BICARAINDONESIA-Medan : Polairud Polda Sumut mengamankan seorang nelayan dengan inisial IB alias I (35), pada Kamis (25/8/2022). Warga Lr ujung Tj Pasir Lingk. V, Kel Bagan Deli, Kec Belawan itu diamankan karena memperdagangkan satwa dilindungi jenis ketam tapak kuda (Belangkas).
“Tersangka IB diamankan karena membawa satwa dilindungi jenis Belangkas tanpa dokumen resmi dari pemerintah,” kata Kabid Humas Polda Sumut melalui Kasubbid Penmas AKBP DR. Herwansyah M.Si saat memimpin press rilis di Mako Dit Polairud Polda Sumut, Senin (29/08/2022)
Herwansyah menuturkan, IB diamankan setelah personil Subdit Gakkum Dit Polairud Poldasu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwaada orang yang akan membawa satwa yang dilindungi jenis Belangkas/ Ketam tapak Kuda dari Bagan Menuju Lokasi Simpang III Kec. H. Perak Kab Deli Serdang
“Kemudian personel melakukan pengamatan di sekitar Bagan Belawan dan mendapati seorang laki-laki dewasa dgn menggunakan 1 (satu) unit gerobak sorong membawa satwa yang dilindungi jenis Belangkas / Ketam Tapak Kuda sebanyak 180 ( seratus delapan puluh) ekor,” ungkapnya.
Modus operandi yang dilakukan tersangka, kata Herwansyah, adalah dengan mengumpulkan Belangkas/Ketam Tapak Kuda dan menjeratnya menggunakan jaring
“Saat ini tersangka IB bersama barang bukti ratusan ekor Belangkas sudah dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.
No Comments