BICARAINDONESIA-Jakarta : Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan seorang satpam bank BUMN asal Blitar berinisial TS (34). Ia diamankan karena merakit dan menjual senjata api (senpi) berbagai jenis secara ilegal.
Dalam penangkapan itu TS tak sendirian. Polisi turut mengamankan dua pembeli, yakni EK (45) dan AS (32) juga turut ditangkap. Kedua pembeli senpi juga berasal dari Blitar.
Kapolres Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintaro mengatakan pengungkapan penjualan senpi ilegal ini berawal dari pelimpahan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Juanda.
“Ini karena sebelumnya, sebuah paket berisi pistol berjenis G2 ditemukan perusahaan jasa ekspedisi di Sedati, Sidoarjo. Penemuan ini terjadi pada Rabu (15/2),” ujar Kusumo di Mapolresta Sidoarjo, Sabtu (25/2/2023).
Setelah mendapat pelimpahan tersebut, polisi kemudian bergerak dan menangkap TS dengan barang bukti postol jenis G2 COmbat dan berbagai jenis lainnya. Dari pengakuan tersangka TS, ia telah menjual senpi sejak tahun 2017.
“Dari pengakuan tersangka TS bahwa dirinya melakukan penjualan senpi sudah 20 kali sejak tahun 2017. Senpi yang dijual jenis G2 Combat seharga RP 95 juta, sedangkan jenis Glock 17 seharga Rp 27 juta,” ungkapnya.
Kusumo menambahkan, tersangka diketahui merakit senpi belajar dari YouTube. Sedangkan untuk motifnya karena ekonomi.
“Motif tersangka TS karena gemar merakit senjata dan diperjualbelikan untuk mendapatkan keuntungan,” imbuh Kusumo.
Kusumo menjelaskan setelah dilakukan pengembangan lagi, pihaknya lalu menangkap dua pembeli senpi ilegal lainnya. Mereka adalah EK (45) dan AS (32).
“Dari pengakuan tersangka EK bahwa dirinya memiliki senpi jenis pistol merk Zoraki 914 dan jnis Zoraki 917 kaliber 9 mm barang bukti tersebut dia dapat dari tersangka TS,” jelas Kusumo.
“Motif EK memiliki senpi tersebut untuk menjaga dirinya sendiri, karena sering melakukan transaksi dagang dengan jumlah nominal yang banyak,” lanjutnya.
Sedangkan untuk tersangka AS mengaku membeli senjata pistol jenis Revolver SW atau CIS kaliber 22 mm beserta amunisinya. Adapun motifnya untuk berburu di hutan.
“Tersangka akan dijerat pasal 1 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman seumur hidup atau kurungan paling sedikit 20 tahun penjara,” pungkasnya.