x

Jual Obat di Atas HET, Apotek Global Digerebek Timsus Polresta Deliserdang

3 minutes reading
Thursday, 15 Jul 2021 10:28 0 259 admin

BICARAINDONESIA-Deliserdang : Menidaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Tim Khusus (Timsus) Pemantauan Obat dan Oksigen Polresta Deliserdang, menggerebek apotek yang diduga menjual obat di atas harga eceran tertinggi (HET).

Langsung dipimpin Kasatreskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus, Timsus menggerebek Apotek Global di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang pada Rabu sore , 14 Juli 2021 kemarin.

“Kita lakukan penggerebekan terhadap apotek tersebut, berdasarkan Laporan Informasi No: R/LI/100/VII/2021/Sat Reskrim ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Tugas No: SP. Gas/100.a/VII/2021/Sat Reskrim,” terang Kapolresta Deliserdang, Kombes Yemi Mandagi didampingi Kompol Muhammad Firdaus, Kamis (15/7/2021).

Menurut Yemi, apotek tersebut melakukan penjualan obat tidak sesuai dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah sesuai Keputusan Menteri Kesehatan (Kep Menkes) RI No: HK.01.07/MENKES/2486/2021 tentang harga eceran tertinggi obat masa pandemi Covid-19.

Obat tersebut adalah merek Azithromycin Dihydrate 500 Mg Tablet yang seharusnya dijual seharga Rp1.700/tablet atau Rp17 ribu/papan, tapi malah dijual seharga Rp8 ribu/tablet atau Rp80 ribu/papan.

“Dari penggerebekan itu, kita amankan dua karyawan apotik. Saat ini, masih kita mintai keterangan,” sebut Yemi.

Keduanya adalah Roberto Bagio Togatorop Simatuoang (20), warga Tanjung Salusuk, Kecamatan Pagagan Hilir, Kabupaten Dairi dan Lamroni Naibaho (20), warga Tomuan, Kota Pematangsiantar.

Dari.hasil interogasi, sambung Yemi, keduanya nekat menjual obat Azithromycin Dihydrate 500 Mg Tablet seharga Rp80 ribu/papan berdasarkan perintah pemilik apotek, Sabam Nainggolan (35), warga Jalan Pancing I, Lingkungan VII, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.

“Pemilik Apotek Global juga kita periksa,” sebutnya.

Kedua karyawan apotek itu, jelas mantan Kapolres Asahan ini juga mengaku, tujuan menjual obat merek Azithromycin Dihydrate 500 Mg Tablet di atas harga eceran tertinggi karena untuk mengambil keuntungan lebih besar.

Selain itu, menjual obat tersebut dengan harga sesuai kode harga (80/PPN) yang dituliskan pemilik apotek, Sabam Nainggolan.

“Pelaku sudah mengetahui adanya surat keputusan dari Menteri Kesehatan tentang harga eceran tertinggi obat di masa pandemi Covid-19. Untuk kedua pelaku dipersangkakan Undang-Undang (UU) RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” terang Yemi.

Diketahui, menindaklanjuti instruksi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai penegakan hukum atau jeratan pidana bagi pihak yang menjual obat-obatan di atas harga eceran tertinggi atau HET,  Polresta Deliserdang, pun membentuk tim khusus (timsus).

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penegakan hukum atau jeratan pidana bagi pihak yang menjual obat-obatan di atas harga eceran tertinggi.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, mengungkapkan jeratan pidana itu bakal diterapkan kepada oknum, ketika menjual obat-obatan yang kerap digunakan masyarakat selama Pandemi Covid-19, dengan harga yang tidak sesuai dengan aturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Khusus Satgas Penegakan Hukum, Pak Kapolri sudah arahkan ke jajaran untuk disusun cara bertindak dan pasal yang sudah dikordinasikan dengan pihak Kejaksaan, sehingga apabila terjadi menjual dengan harga yang lebih mahal, kami lakukan penegakan hukum,” kata Agus dalam jumpa pers virtual yang digelar Kemenkes, Jakarta, pada Sabtu, 3 Juli 2021 lalu.

Selain menaikan harga, Agus menyebut, pihaknya bakal memberikan sanksi tegas kepada pihak yang dengan sengaja menimbun obat-obatan yang sering digunakan selama pandemi Covid-19.

“Sengaja menimbun sampai menimbulkan keselamatan masyarakat terganggu akan kami lakukan penegakan hukum,” ujar Agus.

Penulis : Budi
Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x