x

Jual Sabu dan Ekstasi, 5 Orang Termasuk Pengelola Raja Karaoke Ditangkap Polisi

3 minutes reading
Saturday, 25 Nov 2023 19:55 0 752 admin

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Tim Satresnarkoba Polres Labubanbatu, mengamankan sedikitnya 5 orang dalam razia yang digelar di lokasi huburan Raja Karaoke, Rabu dinihari, 22 November 2023.

Kelima orang yang terpaksa berurusan dengan apatat berwajib itu terdiri dari dua pengunjung, dua karyawan serta pengelola tempat hiburan malam tersebut, setelah terbukti menjajakan narkoba jenis ekstasi.

“Kelima pelaku diringkus di beberapa TKP yang bermulai saat Tim Opsnal melakukan razia ditempat hiburan malam Raja Karaoke kompleks perumahan DL Sitorus di Jalan H Adam Malik/By Pass, Rantauprapat itu. Dalam razia itu kita turut menyita belasan butir pil ekstasi serta sabu-sabu,” ungkap Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu didampingi KBO Satresnarkoba Iptu Elimawan Sitorus, Kanit ll Ipda Sarwedi Manurung dalam konferensi pers di halaman Mapolres di Rantauprapat, Sabtu petang (25/11/2023).

Dijelaskannya pula, penangkapan kelima tersangka berawal dari razia yang digelar tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Idik ll Ipda Sarwedi Manurung di lokasi hiburan malam Raja Karaoke.

“Berawal dari penangkapan DNSP alias Nanda (24) warga Dusun Sri II, Desa Pematang Seleng Kec Blah Hulu, Labuhanbatu yang merupakan karyawan tempat hiburan itu, beserta barang bukti 5 butir pil ekstasi berlogo QP warna Biru dan Hijau yang dibungkus dengan tisu,” sebutnya.

Ketika diinterogasi, lanjut Parlando, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari FS alias Fadli (22) warga gang Bogor, Rantauprapat yang merupakan karyawan lokasi hiburan.

Petugas pun bergerak cepat dan berhasil meringkus keduanya ditempat kasir. Saat digeledah petugas menemukan 9 butir pil ekstasi warna biru dan mengaku barang diperoleh dari pria berinisial RPJ.

Berbekal dari pengakuan FS alias Fadli, siapa pemilik pil ekstasi tersebut, pada Rabu dinihari sekitar pukul 03.00 WIB petugas melakukan pengejaran terhadap RPJ alias Rahman dan berhasil membekuk tersangka kediamannya di perumahan DL Sitorus Simpang Mangga Blok 11, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan.

Usai ditangkap, RPJ alias Rahman (51) yang aslinya warga Dusun II Parsiluman Desa Bandar Selamat, Aek Kuo, Labura selaku pengelola lokasi hiburan mengakui telah menjual 9 butir pil ekstasi kepada FS alias Fadli yang diperolehnya dari seseorang yang biasa dipanggil Tondi.

“Dari dua tersangka yang diawal diringkus, diketahui asal pil ekstasi itu, yang ternyata pengelola tempat hiburan malam Raja Karaoke itu yang menjadi bandarnya,” papar Parlando.

Pengembangan pun terus dilakukan. Selain dua karyawan dan seorang pengelola, petugas juga meringkus dua pengunjung saat melakukan pemeriksaan sejumlah ruangan yang dijadikan sebagai ruangan karaoke Raja Karaoke.

Ternyata, di room lantai atas, MF alias Fikri (28) warga Kampung Jawa Padang Matinggi Rantauprapat dan AP alias Andre (21) warga Kampung Jawa Padang Matinggi Rantauprapat, Labuhanbatu, kedapatan mengantongi pil ekstasi.

“Dari tangan MF alias Fikri disita barang bukti 9 butir pil ekstasi warna biru dan hijau. Sedangkan dari AP alias Andre disita barang bukti 1 butir pil ekstasi,”ucapnya

Parlando juga mengatakan, kepada petugas, AP alias Andre dan MF alias Fikri mengakui Pil ekstasi itu diperoleh dari seseorang bernama Nanda yang saat ini berstatus (DPO)

Selain mengamankan lima tersangka terduga pemilik ekstasi, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu juga menyita belasan butir pil ekstasi, dompet warna hitam dan uang tunai sebesar Rp5.400.000 diduga hasil penjualan pil ekstasi serta 2 unit handphone Android.

Penulis : Aji
Editor : Ty

 

LAINNYA
x