BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Sepak terjang dua pemuda berinisial THD alias Taufik (24) dan BVBS alias Bona (24) dalam dunia narkotika, terhenti di tangan tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.
Kedua warga Kelurahan Kota Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara Labuhanbatu itu, tak berkutik ketika saat berjualan sabu dikampung sebelah tepatnya di Jalan Aek Paing, Rantau Utara. Duet pria ini pun hanya bisa pasrah ketika petugas memborgol mereka.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, penangkapan terhadap kedua pelaku berlangsung pada Sabtu 20 Januari 2024, berkat informasi dari masyarakat yang resah melihat kedua pria yang tidak dikenal itu selalu mendatangi Aek Paing untuk mengedarkan sabu.
Merespons info tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba turun kelokasi guna melakukan penyelidikan dan mendeteksi ciri-ciri pelaku. Tak berselang lama, sesaat kemudian petugas melihat kedua pelaku sedang mengendarai sepeda motor. Penyergapan pun langsung dilakukan.
“Dari hasil penggeledahan, tim menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari kedua pelaku seberat 3,79 gram dan berdasarkan keterangan saat diinterogasi, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut di peroleh dari seorang laki-laki berinisial A yang kini masih dalam pengejaran,” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Parlando Napitupulu, SH kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).
Selain meringkus 2 pelaku, lanjut Parlando, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 2 bungkus plastik transparan berisi sabu seberat 3,79 gram, HP android Asus warna hitam dan sepeda motor Kawasaki bernopol BK 2488-AJF.
“Untuk proses hukum selanjutnya pelaku THD alias Taufik dan BVBS alias Bona dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. Kedua pelaku juga bakal dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Penulis : Aji
Editor : Rz