BICARAINDONESIA-Tanjungbalai : Satres Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan 2 orang, yakni Hengki Syahputra Als Hengki (35) warga Jalan SMA 3 Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai dan Yusnani Alias Nenek (44), ibu rumah tangga, warga Simpang Arkat Jalan Bedukang, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. tersangka kasus Narkotika jenis Sabu dari Jalan SMA 3 Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Jumat (17/7/2020), sekira pukul 17.00 wib.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti, 2 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 gram dan 1 HP Merk Nokia.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH dalam keterangannya mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di Jalan SMA 3 Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan menyebutkan ada 2 orang laki-laki dan perempuan yang sedang menjual narkotika jenis sabu.
Atas Informasi tersebut, Kasat Narkoba memerintahkan Kanit I, Aiptu Wariono dan team Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidiknya A1, maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Hengki Syahputra Als Hengki.
“Pada saat diamankan, tersangka sedang berdiri di pinggir jalan Jalan SMA 3 Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Setelah diperiksa, petugas menemukan satu kotak kecil warna merah berisi 2 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu,” kata Kapolres.
Kemudian petugas menginterogasi tersangka, dan membenarkan bahwa sabu tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dari Yusnani Als Nenek.
Selanjutnya team opsnal berhasil menangkap Yusnani Alias nenek (44) ibu rumah tangga, warga Simpang Arkat Jalan Bedukang, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Pada saat tersangka Yusnani alias nenek diamankan, ditemukan 1 bungkus rokok yang di dalamnya berisi satu bungkus klip transfaran berisi sabu dengan berat kotor 0,41 gram dan HP Merk Mito.
Kemudian petugas menginterogasi tersangka Nenek dan mengakui terus terang bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya yang diperoleh dari seseorang laki” dengan sebutan ‘si Kancil’.
“Selanjutnya barang bukti dan kedua tersangka dibawa ke Polres guna pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Uu No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Paling Singkat 5 Tahun Paling Lama 12 Tahun,” tandas AKBP Putu Yudha Prawira.
Penulis/Editor : */Abdi
No Comments