BICARAINDONESIA-Pinrang : Dua orang oknum polisi berinisiL Briptu SHH dan Briptu IHN diamankan Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Keduanya diamankan usai ketahuan menjual Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu kepada warga. Aksi keduanya terungkap setelah ditangkap personel Polres Pinrang.
“Dari hasil interogasi pada Senin 27 September 2021 lalu, bahwa benar yang bersangkutan Briptu (SHH) telah menjual SIM palsu yang dia peroleh dari oknum anggota di jajaran kami berinisial (IHN),” kata Kapolres Pinrang, AKBP Arief Sugihartono, Jumat (8/10/21).
Diketahui, Briptu IHN bertugas di Polres Pinrang dan mengambil SIM palsu kepada Briptu SHH yang merupakan personel Polres Luwu Utara (Lutra). Kedua oknum polisi terungkap menjalankan bisnis SIM palsu untuk dijual ke warga secara bersama.
AKBP Arief menjelaskan cara pemesanannya, SHH hanya mengirim data dalam bentuk foto ke IHN untuk kemudian dibuatkan dan mereka jual. Rata-rata SIM yang dibuatkan jenis SIM B yang dihargai Rp 1.800.000 per orang.
“Jadi awalnya oknum Briptu SHH pesan ke Briptu IHN, di situ mereka saling komunikasi via Whatsapp dengan mengirim data warga yang mau dibuatkan SIM dan dari situ mereka pun patok harga per SIM B itu Rp 1.800.000 perorang,” katanya
Briptu SHH dan Briptu IHN sudah berteman sejak 2017 lalu semasa masih sekolah kepolisian di SPN Batua Kota Makassar. Dari situ mereka akrab dan masing-masing bertugas di tempat yang berbeda. Kemudian membuat bisnis pembuatan SIM palsu dan menjualnya ke warga.
“Mereka memang teman sejak di sekolah kepolisian sehingga mereka pun nekat menjalankan bisnis ini bersama,” katanya.
Keduanya juga terungkap sudah menjual SIM B palsu sebanyak 29 buah dengan total keuntungan yang didapatkan mencapai Rp 52.000.000.
“Jadi mereka kadang ketemuan di Kota Palopo di situ mereka transaksi mengantar SIM itu dan adapun bayarannya kadang mereka dibayar tunai atau pun via transfer,” jelas AKBP Arief.
Kini kedua oknum tersebut sementara menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Sulsel.
“Untuk penanganan perkara ini sudah kami serahkan oleh Bid Propam Polda Sulsel agar di proses lebih lanjut,” katanya.
No Comments