x

Jualan Di Kampung Sendiri, 2 Pengedar Sabu di Bilah Hulu Dijebloskan ke Bui

2 minutes reading
Thursday, 30 May 2024 11:49 0 280 admin

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Sepak terjang 2 pengedar sabu yang selama ini meresahkan warga Bilah Hulu, akhirnya terhenti di tangan polisi.

Kedua pelaku yang merupakan penduduk Dusun Pirdaus, Desa Bangun Sari, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu itu tak berkutik ketika diringkus tim Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, disekitar kediamannya.

Informasi dari kepolisian menyebutkan, dalam penangkapan yang berlangsung Sabtu, 25 Mei 2024 lalu, petugas turut mengamankan sabu seberat 13,59 gram dan barang bukti lainya

“Adapun kedua pelaku yang berhasil disergap dari lokasi penangkapan itu, berinisial PI alias Peri (26) dan HR alias Wanto (32) yang keduanya merupakan warga Dusun Pirdaus, Desa Bangun Sari, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu,” ungkap Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Parlando Napitupulu, SH, didampingi Kasatresnarkoba AKP Sopar Budiman SH, kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).

Dijelaskannya, penangkapan para tersangka berawal dari pengaduan masyarakat tentang maraknya peredaran sabu dilingkungan tersebut.

Tidak menyia-nyiakan informasi berharga itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Idik l Ipda Rahmadhan Hilal turun kelokasi untuk melalukan penyelidikan dan mendeteksi ciri-ciri pelaku.

Begitu tiba dilokasi, tak butuh waktu lama, tim melihat para pelaku sedang duduk dipinggir jalan yang diduga lagi menunggu konsumennya. Pe mau buruannya lepas tim langsung menyergap kedua pelaku tanpa perlawanan, lalu dilakukan penggeledahan.

“Dalam penggeledahan itu petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 13,59 gram, satu unit timbangan elektrik, dan satu buah dompet kecil berwarna merah,” paparnya

Saat interogasi, lanjut Parlando, kedua pelaku PI alias Peri dan HR alias Wanto mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari seorang pria berinisial B, warga Kabupaten Mandailingnatal (Madina) dan saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh petugas.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 6 tahun penjara,” pungkas Parlando

Penulis : Aji
Editor : Ty

LAINNYA
x