BICARAINDONESIA-Binjai : Jumlah kursi legislatif di DPRD Kota Binjai pada Pileg 2024 mendatang diprediksi bakal bertambah. Hal itu sangat memungkinkan terjadi mengingat adanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 16/2017 pasal 8 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/kota.
Adapun bunyi dari PKPU tersebut yakni, untuk Kabupaten/Kota yang jumlah penduduk 100 ribu orang memperoleh alokasi 20 kursi, lebih dari seratus ribu 25 kursi, diatas 200 ribu hingga sampai dengan 300 ribu memperoleh 30 kursi dan seterusnya. Jika lebih dari 300 ribu penduduk, maka jatah kursi di DPRD bisa bertambah 5 kursi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota (KPU) Kota Binjai, Zulfan Effendi mengatakan, terkait penambahan jatah kursi legislatif di Binjai masih menunggu surat edaran dari Mendagri. “Sejauh ini kita sedang menunggu PKPU dan Juknis penataan Dapil,” ucap Zulfan, Selasa (11/10/2022).
Sebelumnya Data Kependudukan Bersih (DKB) pada semester 2 di tahun 2020, jumlah penduduk di kota Binjai tercatat sebanyak 295.492 orang. Dalam rentang waktu tersebut diketahui terjadi penambahan.
Kepala Bidang Piak dan Pemanfaatan Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Binjai Jubaidah, SE membenarkan adanya penambahan penduduk di Kota setempat.
“Ada penambahan (jumlah penduduk) tercatat hingga sekarang semester 2 tahun 2022 jumlah penduduk Kota Binjai sebanyak 300.499 ribu orang, terdiri dari laki-laki 149.809 dan perempuan 150.690 penduduk,” jelas Jubaidah.
Penulis/Editor : Yuli
No Comments