BICARAINDONESIA-Jakarta : Mayor Dedi Hasibuan disebut melakukan kesalahan dalam prosedur permohonan penangguhan penahanan untuk kerabatnya, ARH. Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro.
Bantuan hukum dari TNI kepada anggota keluarga harus diajukan oleh prajurit atau keluarga yang bersangkutan.
“Secara umum, langkah pertama adalah permohonan dari pihak terkait, bisa berupa prajurit atau keluarga. Kemudian, permohonan ini diajukan kepada satuan kerja terkait. Misalnya, ada anggota di Pusat Penerangan (Puspen), permohonan diajukan ke Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen). Setelah itu, Kapuspen akan mengajukan surat permohonan ke Kababinkum,” ujar Kresno dalam, Kamis (10/8/2023).
Setelah itu, kata Kresno, Kababinkum akan menyelidiki kasus tersebut untuk menentukan apakah masuk dalam ranah perdata atau pidana. Kemudian akan diputuskan apakah kasus tersebut diajukan ke pengadilan negeri atau pengadilan agama.
“Hasil penyelidikan ini akan menentukan pemberian bantuan hukum. Jika bantuan diperlukan, Komandan Kodam atau Kababinkum akan mengeluarkan surat perintah kepada perwira di lingkungan mereka untuk memberikan bantuan. Setelah perwira ini mendapat surat perintah, ia akan memberikan bantuan kepada prajurit atau keluarganya,” jelasnya.
Setelah surat perintah dibuat, pemohon akan diberikan surat kuasa. Dari sini, pendamping akan memberikan langkah-langkah tindakan hukum yang harus diikuti.
Itu mengapa, menurut Kresno, Mayor Dedi telah melewati beberapa tahapan prosedur.
“Pertanyaannya, apakah prosedur ini diikuti dalam kasus di Medan atau tidak? Setelah diteliti, ada beberapa tahapan yang dilewati atau tidak sesuai prosedur, sehingga pada dasarnya terdapat kesalahan dalam aspek prosedural. Selain itu, juga diperiksa apakah cara memberikan bantuan hukum ini sesuai atau tidak. Yang pasti, jika hal ini menjadi viral, jelas tidak sesuai. Intinya, begitu,” pungkasnya.
“Kami juga sedang meninjau prosedur terkait kejadian di Medan untuk memastikan ada atau tidak ada kesalahan prosedur dalam pemberian bantuan hukum, terutama terkait tata cara dan mekanisme bantuan hukum,” tandasnya.
Editor: Rizki Audina/*