BICARAINDONESIA-Medan : Keresahan yang selama ini dirasakan sekitar 2.000-an KK warga Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara yang tidak bisa memperpanjang Sertifikat Hak Guna Bangunanan (SHGB) nya diatas lahan seluas 40 hektar, sejak tahun 2016 lalu, akhirnya mendapatkan titik terang.
Walikota Medan Bobby Afif Nasution didampingi Kepala Badan Keuangan dan aAset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Zulkarnain Lubis beserta Camat dan Danramil Medan Petisah, berjanji akan melepaskan SHGU di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang selama ini dikuasai Pemko Medan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Hal tersebut ditegaskan Walikota Medan Bobby Afif Nasution saat hadir memenuhi undangan pihak Forum Petisah Bersatu (FPB) pada acara silaturahmi dan berbuka puasa bersama di salah satu rumah makan di Jalan Iskandar Muda, Medan, Jum’at sore (5/4/2024) kemarin.
Robby selaku ketua panitia acara berbuka puasa bersama sekaligus tokoh masyarakat Petisah Tengah menyampaikan bahwa pertemuan dengan Walikota Medan ini merupakan kabar gembira yang disampikan kepadanya sebelum acara digelar. Namun akhirnya dilakukan pertemuan setelah pihak FPB berkeinginan untuk mendengarkan langsung dari Walikota Medan perihal kabar baik itu.
“Saya awalnya tidak percaya bahwa Walikota Medan menyuruh saya dating ke Rumah Dinas dan membahas soal HPL di Petisah Tengah ini, bahkan saat disampaikan Walikota Bahwa Pemko Medan akan melepas HGB diatas HPL menjadi SHM, saya merasa terkejut dan tidak percaya, sebab saya tidak pernah dilibatkan di dalam Forum Petisah Bersatu, tapi karena untuk kepentingan semua warga Petisah, akhirnya saya sampaikan kabar baik itu,” ujar Robby.
Sedangkan Ketua Forum Petisah Bersatu (FPB) Perry Iskandar didampingi Henry Sinaga, ahli hukum warga Petisah Tengah sangat antusias dan menyambut baik kabar baik yang akan disampaikan langsung oleh Walikota Medan dihadapan warga yang tergabung dalam FPB.
Dalam sambutannya Walikota Medan Bobby Afif Nasution menegaskan bahwa permasalahan Petisah Tengah ini jika dibuat berlalarut-larut akan menjadi permasalah yang kompleks. Karena itu, untuk kepentingan masyarakat, Pemko medan memberikan opsi agar kawasan Petisah ini yang hari ini warganya banyak memiliki HGB diatas HPL, kemungkinan besar akan dilepas dan opsi ini akan menjadi win-win solution.
“Permasalahan lahan Petisah Tengah ini jika dibuat berlarut-larut akan menjadi permasalahan kompleks, jadi untuk kepentingan masyarakat dimana Pemko Medan merupakan pelayan masyarakat, dan juga setelah saya berbincang kepada dua orang tokoh Petisah tengah akhirnya kami mengampil langkah opsi dimana warga Petisah Tengah yang memiliki sertifikat HGB diatas HPL Pemko Medan ini, akan kita lepas dan warga dapat mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM),” tegas Bobby yang disambut dengan tepuk tangan riuh dari warga.
Sementara, usai acara berbuka puasa bersama, Ketua FPB Perry Iskandar menyatakan warga Petisah Tengah sudah mendengar langsung dari Walikota Medan soal pelepasan HPL kepada warga yang memiliki SHGB. Kedepannya pihak FPB akan mengatur pola kerjasama untuk win-win solution tersebut
“FPB kedapannya akan mengatur pola kerjasama setelah mendapat jawaban dari Walikota Medan yang akan melepas HGB diatas HPL menjadi SHM, maka warga sudah mempunya power atau bargening potition setara investor,” kata Perry.
Sedangkan Henry Sinaga selaku ahli hukum menyampaikan hari ini warga Petisah Tengah sudah mendengar statemen dari Walikota Medan tentang pelepasan HGB diatas HPL menjadi hak milik.
“Warga Petisah Tengah sudah mendengar pernyataan Pak Walikota yang mana akan melepaskan HGB diatas HPL menjadi Hak milik, dan statemen ini merupakan kabar baik dan disambut gembira warga Petisah Tengah, karena HGB mereka akan diurus menjadi Hak Milik,” tegas Henry Sinaga.
Penulis : Sur
Editor : Ty