x

Kabareskrim: Panji Gumilang Pernah Ditahan terkait Kasus Penipuan-Penggelapan

2 minutes reading
Friday, 21 Jul 2023 18:38 0 423 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang ternyata pernah dipenjara. Dia terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Hal itu disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada. Saat itu, kata Komjen Wahyu, Panji Gumilang dipenjara buntut kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

“Itu (dipenjara karena kasus) tipu gelap (penipuan dan penggelapan), ya. Pada saat itu kan sudah lama,” ujarnya, Jumat (21/7/2023).

Namun, Komjen Wahyu tidak merincikan detail terkait kasus yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu.

Panji Gumilang juga mengakui hal tersebut usai dirinya diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga pada awal Juli lalu. Pada saat itu, Panji diperiksa sebagai saksi terlapor di kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) dan Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan.

Panji Gumilang sempat mengungkap 4 pertanyaan yang ditanya penyidik kepadanya. Salah satunya berkaitan apakah dirinya pernah diproses hukum atau tidak.

“Kedua, ditanya pernahkah Panji Gumilang berurusan dengan hukum? Dijawab pernah. Yang ketiga, apakah ada ketetapan hukum, pernah ada,” ujar Panji Gumilang kepada wartawan, Senin (3/7/2023).

Panji mengaku, ketika dirinya berhadapan dengan hukum, dia pernah mendapatkan hukuman kurungan. Namun, dia tidak merinci kasus apa yang kala itu menjeratnya. “Ketetapan hukum yang pernah saya jalani? 10 bulan,” kata Panji.

Kini Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.

Penyidik sedang merampungkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sekaligus mengumpulkan alat bukti. Setelahnya, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah Panji layak ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x