BICARAINDONESIA-Jakarta : Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Drs. Agus Andrianto, SH, MH menekankan agar jajarannya bisa mengungkap kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) hingga ke akar-akarnya.
“Bukan hanya operator lapangan, namun sampai kepada pelaku utama, dan tidak ragu-ragu dalam menindak terhadap siapapun yang terlibat serta mengenakan pasal dengan ancaman paling berat dan apabila perlu agar dilapis dengan Pasal TPPU,” tegas Komjen Agus usai memimpin rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) Satgas TPPO sebagai tindak lanjut arahan Kapolri untuk melakukan penegakan hukum TPPO, Rabu (14/6/2023).
Kata Agus, Anev tersebut dilaksanakan dalam rangka mengecek target yang diberikan kapolri kepada Satgas TPPO dan seluruh jajaran.
Sebagaimana diketahui bahwa saat ini Polri secara gencar dan masif memburu pelaku TPPO di Indonesia. Perkara TPPO merupakan prioritas utama saat ini.
Khusus kasus ini juga, Kapolri memberikan waktu satu minggu bagi Satker Mabes Polri dan seluruh Polda Jajaran untuk melakukan pengungkapan kasus TPPO sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan TPPO di Indonesia.
Selama periode tanggal 5-13 Juni 2023, Satgas TPPO Pusat dan Daerah telah berhasil melakukan penegakan hukum sebanyak 242 LP, 1.006 korban, dan 284 tersangka.
Editor : Ty/*