BICARAINDONESIA-Deliserdang : Pelarian MS alias Anto Kambing selama 3 bulan, akhirnya terhenti di tangan personel Unit PPA Satreskrim Polresta Deliserdang. Pelaku rudapaksa (pencabulan) terhadap ANS, seorang ABG asal Kecamatan Lubukpakam itu, dibekuk di kediaman keluarganya di Gang Cempaka, Desa Bakaranbatu, Kecamatan Lubukpakam pada Rabu dinihari, 12 Januari 2022.
Kasatreskrim Polresta Deliderdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi, SH, SIK, MH saat dikonfirmasi mengatakan, pria 50 tahun penduduk Dusun Sedar, Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang itu diamankan sekitar pukul 01.00 WIB.
Dijelaskan Kadek, penangkapan terhadap pelaku merupakan tindaklanjut dari laporan AF, abang kandung korban warga Jalan Pelak, Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam seperti yang tertuang dalam LP/B/419/X/ 2021/SU/RESTA DS tanggal 16 Oktober 2021.
“Saksi dalam Kasus ini Watik (59) seorang ibu rumah tangga warga Dusun Sedar, Desa Sekip, Lubukpakam dan Dira (14) pelajar, warga Dusun Sedar, Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang,” ungkap Kasatreskrim, Jum’at (14/1/2022).
Peristiwa asusila itu terjadi saat korban dan pelapor, tinggal bersama dirumah pelaku. Selama lebih kurang 1 bulan menetap, pelaku selalu melakukan perbuatan cabul terhadap korban pada saat pelapor dan yang lainnya pergi bekerja.
“Hingga akhirnya pada Jum’at, 15 Oktober 2021 korban pergi dari rumah pelaku karena takut atas perbuatan pelaku tersebelanjutnya pelapor menemui korban di rumah uwak korban dan pelapor menanyakan kenapa pergi dari rumah pelaku, lalu korban mengatakan bahwa dirinya selalu dicabuli oleh pelaku MS,” lanjut Kadek.
Bak petir di siang bolong, abang korban pun marah besar. Keberatan atas kejadian tersebut selanjutnya ia membuat laporan di SPKT Polresta Deli Serdang.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan pengejaran sampai akhirnya diperoleh informasi bahwa tersangka sedang berada di rumah abang kandungnya bernama Supriadi di Gang Cempaka, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubukpakam.
Setelah melakukan pengintaian dan memastikan target, petugas langsung melakukan penyergapan. Awalnya tersangka berusaha kabur, namun petugas yang sudah melakukan pengepungan, akhirnya berhasil meringkus dan selanjutnya diboyong ke Mapolresta Deliserdang.
“Dari hasil interogasi, tersangka menerangkan benar korban adalah adik kandung menantunya (pelapor) yang ikut tinggal di rumah tersangka. Setengah bulan setelah korban tinggal bersama dengan tersangka tepatnya pada tanggal 2 Oktober 2021 sekitar pukul 13.00 WIB pertama sekali tersangka mencabuli korban di ruangan tamu di atas tempat tidur tersangka di rumahnya sendiri di Gang Sedar, dengan cara bujuk rayu akan membelikkan paket hp ketika istri dan anak-anaknya pergi bekerja,” terang Kompol I Kadek.
Tiga hari kemudian, lanjutnya, tersangka melakukan pencabulan kembali terhadap korban di TKP yang sama dan berlanjut hingga 6 kali dengan hari yang berbeda di bulan yang sama dan pernah sekali mencabuli korban di kebun dayur.
“Dari hasil interogasi, 5erakhir tersangka mencabuli korban di kamar mandi dirumah tersangka sendiri sehingga korban telah mencabuli korban sebanyak 12 kali,” pungkas Kasatreskrim Polresta Deliserdang.
Penulis : Budi
Editor : Yudis
No Comments