x

Kabur Setelah Cabuli 3 Murid SD, Guru di Bekasi Jadi Buron Polisi

2 minutes reading
Thursday, 17 Nov 2022 02:29 0 204 Iki

BICARAINDONESIA-Bekasi : Pihak kepolisian masih terus menyelidiki kasus pencabulan oleh oknum guru sekolah dasar (SD) di Kota Bekasi terhadap muridnya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota mengatakan bahwa pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan mengiming-imingi korban. “Pelaku membujuk para korban, kemudian memegang alat vital korban dan mungkin memberikan imbalan,” kata  Kompol Ivan Adhitira, Kamis (17/11/2022).

Diketahui, hal itu terungkap berdasarkan pengakuan para korban. Namun, Ivan tidak merinci iming-iming apa yang diberikan guru bejat itu

“Iya, ada (iming-iming). Beberapa korban menyampaikan seperti itu,” ujarnya.

Oknum guru tersebut dilaporkan melakukan pelecehan terhadap 3 muridnya. Pengakuan korban kepada polisi, ketiga bocah SD itu baru sekali dicabuli oleh pelaku.

Pelaku Kabur dan Jadi Buron Polisi

Hingga kini, oknum guru tersebut masih jadi buron polisi. Dia kabur setelah ulah bejatnya itu diketahui oleh pihak sekolah.

“Jadi, pada saat diketahui pelecehan tersebut oleh pihak sekolah, saat itu juga pelaku kabur,” kata Ivan.

Lebih lanjut, Ivan mengatakan bahwa pelaku melarikan diri sejak 4 November 2022 lalu dan masih dalam proses pengejaran.

“Hingga saat ini tim kami masih melakukan pencarian,” ujarnya.

Kadisdik Bekasi: Sanksi Pemecatan

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Uu Saeful Mikdar berjanji akan menindak tegas oknum guru tersebut, jika terbukti melakukan pelecehan seksual.

“Kami tindak lanjuti dan proses kepada yang bersangkutan. Kami tindak tegas oknum tersebut dengan memproses pemberhentian sepihak, menyurati BKPSDM untuk tindak lanjuti,” tegas Uu.

Selain itu, Uu pun memastikan proses internal di Dinas Pendidikan Kota Bekasi sudah dimulai. “Saya perintahkan untuk memproses secara intensif, memanggil yang bersangkutan dan ditindak tegas,” kata Uu.

Disdik Kota Bekasi akan merekomendasikan pemberhentian tidak hormat kepada pelaku dan mendukung kasus ini diproses ke ranah hukum.

Menurut Uu, kasus karena pelecehan seksual pada anak ini melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, Disdik juga melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak.

Uu mengajak semua pihak berempati dengan cara melindungi identitas korban. Hal ini sebagai upaya agar para korban tak mengalami dampak psikologis dan sosial yang lebih berat.

“Sepakat tidak boleh ada tindak pelecehan maupun kekerasan dalam bentuk apa pun. Dunia pendidikan harus bersih dari oknum yang seperti itu dan memberikan perlindungan secara penuh,” tutur Uu.

Editor: Rizki Audina/*

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x