BICARAINDONESIA-Medan : Berbagai permasalahan terus mendera oknum Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 8 Medan berinisial RAP. Jika sebelumnya yang bersangkutan terindikasi terlibat dugaan korupsi, kali ini ia terjerat masalah lain.
Tak main-main. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No 46 tahun 2023 tentang Tim Pencegahan dan Penanganan kekerasan (TPPK), diduga kuat telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan tindak kekerasan di satuan Pendidikan yang dilakukan oleh Kepala SMAN 8 Medan.
Hal tersebut sesuai dengan laporan hasil akhir pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Sumut yang mengundang oknum kepala sekolah RAP ke kantor Ombudsman pada 23 Februari 2024 lalu, untuk menyerahkan LAHP, setelah ditemukan Maladministrasi penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang oleh kepala sekolah dalam pemberhentian salah seorang anggota tim TPPK di SMAN 8 Medan.
Selidik punya selidik, ternyata masalah itu berawal dari diangkatnya MU.SE sebagai tim TPPK dengan No SK : 420/982/SMAN 8/VIII/2023 tertanggal surat 14 Agustus 2023. Sk tersebut kemudian diserahkan pada tanggal 17 Agustus 2023 tepatnya pada upacara perayaan HUT RI di Aula SMAN 8 Medan.
“Untuk diketahui, tim TPPK ini beranggotakan 4 orang awalnya. Terdiri dari 2 guru, Ketua Komite dan salah seorang perwakilan orang tua. Tetapi pada tanggal 23 Oktober 2023 lalu, klien saya MU mendadak dipanggil kepala sekolah bersama dengan 2 orang guru,” ungkap Ir.Ahmad Fahmi Hasibuan,SH, MH selaku kuasa hukum MU, Senin (18/3/2024).
Karena nyatanya, lanjut Fahmi, MU dipanggil untuk menerima SK pembatalan pengangkatannya sebagai Tim TPPK. Ironisnya, pembatalan itu dilakukan sepihak, alias tanpa sebab dan alasan logis.
“SK tersebut dibatalkan hanya karena kesewenang-wenangan kepala sekolah. Jelas kepala sekolah bahkan menjadi pelaku tindak kekerasan psikis kepada orang tua siswa tersebut, karena orang tua tidak ada melanggar aturan sesuai Permendikbud No 46 tahun 2023 tentang TPPK. MU merasa dipermalukan oleh kepala sekolah RAP, karena baru dilantik didepan umum dan diabadikan di medsos SMAN 8 Medan, tetapi dIberhentikan tanpa alasan yang jelas,” kecam Ahmad Fahmi Hasibuan.
Padahal, lanjutnya, tim TPPK dibentuk untuk mencegah kekerasan, kegaduhan baik secara psikis maupun non psikis. Tetapi justru kepala sekolah yang menjadi pelaku kekerasan psikis terhadap tim TPPK bentukan kepala sekolah yang nota bene adalah orang tua siswa.
“Maka dalam hal ini kepala sekolah RAP melanggar Permendikbud Ristek No 46 Tahun 2023 Tentang TPPK Pasal 6 Ayat (1) huruf b jo Pasal 8 ayat (2) huruf i dan hal ini di buktikan dan dikuatkan oleh LAHP Ombudsman. Kepala sekolah yang arogan dan emosional tidak layak jadi kepala sekolah di SMAN 8 Medan menggaungkan profil Pancasila tetapi tidak berakhlak,” tegasnya.
Ia juga merinci, sesuai dengan LAHP OMBUDSMAN, maka sesuai aturan permendikbud bagi pelaku kekerasan dikenakan sanksi di pasal 58 dan 59 bahwa sanksi administratif nya bagi terlapor Pendidik dan Tenaga non kependidikan non ASN adalah :
a.pengurangan hak.
b.pemberhentian sementara dari jabatan sebagai pendidik / tenaga kependidikan
“Karena itu dimintakan kepada dinas terkait yang disurati oleh ombudsman yaitu inspektorat provinsi Sumatera utara,Dinas pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Pj Gubernur Sumut, Kacandis Wilayah I Sumut agar dengan tegas dan profesional memberlakukan tindakan kepada RAP sesuai aturan yang berlaku. Jangan kesewenangan dan arogansi kepala sekolah ini justru dibiarkan,” pungkasnya.
Penulis/Editor : Yan