x

Kades Terpilih Diduga Sudah Tiga Kali Menjabat, Pilkades Lalang Berujung Pidana

3 minutes reading
Friday, 13 May 2022 09:40 0 258 admin

BICARAINDONESIA-Deliserdang : Dari 304 desa di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara yang menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 18 April 2022 lalu, Pilkades Lalang sepertinya menjadi pesta demokrasi yang paling menarik perhatian.

Betapa tidak. Di saat menjelang
pelantikan Kades terpilih pada 20 Mei 2022 mendatang, Pilkades di salah satu desa di Kecamatan Sunggal itu, tak hanya diwarnai kekisruhan, namun belakangan perhelatan itu berujung pidana.

Persis dua hari lalu, salah seorang calon Kades bernama M Yusuf Harahap, resmi melaporkan hasil Pilkades yang dianggapnya cacat hukum itu secara podana ke Polda Sumut.

Langkah pria 40 tahun itu ternyata berkaitan dengan diterimanya kembali pencalonan Indrayani Nasution selaku Kades petahana dan berhasil menang dalam kontestasi itu.

Bukan karena sentimen pribadi, namun laporan yang dilayangkan Yusuf menyusul temuan bahwa sang petahana tersebut terindikasi sudah 3 kali menjabat di desa yang sama. Atau dengan kata lain, kemenangan kali ini merupakan kemenangannya yang ke 4.

Padahal, jika mengacu pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, setiap Kades hanya boleh menjabat sebanyak 3 periode atau 18 tahun.

“Hal inilah yang kami laporkan ke Poldasu pada 11 Mei 2022 lalu,” tegas Yusuf saat dikonfirmasi, Jum’at (13/5/2022).

Laporan itu tertuang dalam bukti laporan No STTLP/B/846/V/2022/SPKT/Polda Sumut.

Didampingi kuasa hukumnya Ahmad Fadhly Roza, SH, Yusuf juga sangat menyesalkan berubahnya  Peraturan Bupati (Perbup) Deliserdang No 6 Tahun 2021 khususnya Pasal 5 Ayat 2 yang berisi ‘Calon Kepala Desa terpilih yang berhalangan tetap dan mengundurkan diri sebelum pelantikan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dinyatakan telah menjalani 1 kali jabatan Kades.

Bukti lapor M Yusuf Harahap/foto : ist

“Tapi belakangan di dalam Perbup Ayat itu justru hilang atau dihapus. Dan anehnya itu hilang setelah kami mengajukan gugatan ke Panwas Kecamatan Sunggal,” ucapnya kesal.

Karena itu, dengan fakta yang ada tersebut, Yusuf menilai adanya indikasi ‘permainan’ dalam kasus ini dan diduga kuat adanya praktik pemalsuan dokumen.

“Dia (Indrayani) sudah menjabat Kades sejak 2001. Kemudian yang bersangkutan pada Pilkades 2008, kembali terpilih di periode kedua. Tapi sebelum sempat dilantik ia pada saat bersamaan juga menjadi calon anggota legislatif DPRD Deliserdang dari Partai Golkar. Tapi gagal. Pada 2008 itu posisinya dijabat pelaksana Kades yakni Sekdes bernama Irfan Zufri Nasution hingga selesai 1 periode,” bebernya.

Kemudian, sambung Yusuf, pada Pilkades 2016, Indrayani kembali mencalonkan diri sebagai Kades dan kembali terpilih.

“Karena itu, jika mengacu pada Perbup No 6 Tahun 2021 Pasal 5 Ayat 2 yang kini sudah dihapus itu, seharusnya dia tidak boleh lagi mencalonkan diri. Tapi ini justru persyaratan administrasinya bisa lolos dan kini ia kembali terpilih,” terang Yusuf seraya menjelaskan bahwa pencalonan Indrayani juga melanggar Permendagri No 112 Tahun 2014.

Sementara, dalam laporannya ke Poldasu, tercantum di dalam STTLP bahwa M Yusuf Harahap melaporkan UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 266 terkait dugaan pemalsuan dokumen.

Seperti diketahui, UU No 1 Tahun 1946 (1) berisikan ‘Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun’.

Sedangkan KUHPidana Pasal 266 berisi :
(1) Barangsiapa menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akte authentiek tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.

(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum barangsiapa dengan sengaja menggunakan akte itu seolah-olah isinya cocok dengan hal yang sebenarnya jika pemakaian surat itu dapat mendatangkan kerugian. (K.U.H.P. 35, 52, 64, 264-1,274, 276, 279, 451 bis, 451 ter, 452, 486).

Penulis/Editor : Yudis

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x