BICARAINDONESIA-Samosir : Dunia pendidikan di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara digegerkan dengan beredarnya Surat Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Samosir pada tanggal 19 Maret 2022.
Surat bernomor 420/494/DISDIKPORA/III/2022 bersifat penting, dalam satu lampiran berperihal temuan pemeriksaan itu ditujukan kepada Kepala SD/SMP Negeri se-Kabupaten Samosir. Surat itu juga langsung ditandatangani Kadisdikpora Samosir Jonson Gultom, SP.d.
Isinya ‘Menindaklanjuti surat Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara Nomor 04/Terinci-LKPD/Samosir/03/2022 tanggal 28 Maret 2022 hal Penyampaian Konsep Temuan Pemeriksaan, ditemukan belanja yang tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis BOS Tahun 2021 berupa insentif bagi ASN yang bersumber dari belanja BOS.
Untuk itu diminta agar Saudara agar memerintahkan ASN (daftar terlampir) untuk melakukan pengembalian dana belanja di maksud ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Samosir pada BANK SUMUT dengan nomor rekening 241.01.02.000001-0 paling lambat Hari Rabu, 30 Maret 2022 dan menyerahkan Bukti Setor pengembalian ke Sub Bidang Perencanaan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Samosir.
Demikian surat ini kami sampaikan untuk dilaksanakan, terima kasih’.
Lalu di surat tertulis pula tembus kepada Bupati dan Wakil Bupati Samosir sebagai laporan.
Namun terkait beredarnya surat berisi ultimatum kepada sejumlah Kepala SD dan SMP di Samosir, kuat dugaan telah terjadi penyelewengan dana BOS secara masif di kabupaten tersebut.
Sayangnya, hingga kini belum diketahui pasti jumlah sekolah yang diminta untuk mengembalikan, total jumlah dan berapa sekolah yang sudah mematuhi surat itu hingga di hari terakhir pengembalian pada hari ini, Rabu (30/3/2022).
Sedangkan Kadisdikpora Samosir yang coba dihubungi melalui seluler pribadinya hingga kini belum tersambung.
Penulis/Editor : Yudis
No Comments