BICARAINDONESIA-Medan : Kongres Advokat Indonesia (KAI) melantik 59 orang advokat baru. Satu diantaranya adalah eks Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Tirtanadi Sumatera Utara Feby Milanie. Ke-59 advokat dilantik dan dan diambil sumpah pada sidang terbuka di Pengadilan Tinggi Medan.
Feby mengaku sangat termotivasi untuk bisa menjadi advokat karena ingin menjadi orang yang bermanfaat kepada orang lain. Apalagi hal itu sesuai dengan ajaran agama.
“Saya ingin dapat mewakili orang-orang yang dizolimi dan tidak mempunyai kemampuan melawan kekuasaan. Dengan menjadi advokat maka dapat menjadi salah satu pejuang hukum yang benar ditegakkan,” ujar wanita bergelar doktor itu kepada wartawan, Jumat (31/12/2021).
Wakil Presiden KAI Borkat Harahap menambahkan Kongres Advokat Indonesia merupakan organisasi advokat pejuang karena melahirkan banyak advokat kritis di dalamnya.
“Kita tidak dulu memandang sesuatu berdasarkan materi, kecuali kerja nyata bagi penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya.
Ia mengatakan advokat adalah pekerjaan mulia karena bisa memperjuangkan kebenaran. “Jika kita yakin berpijak kebenaran harus tetap berdiri dengan kepala tegak menghadapi konsekwensinya sebagai pejuang membela kebenaran. Jadilah advokat yang berintegritas,” ucapnya.
Penyumpahan sebagai advokat diatur pada UU Advokad Pasal 3, advokat itu diangkat oleh organisasi dan penyumpahan itu diatur dalam pasal 4 UU Advokat yang isinya advokad wajib disumpah dihadapan pengadilan tinggi.
Penulis / Editor : Amri
No Comments