x

Kajari Keluarkan SKK, 5 Mobil Mewah Eks Pimpinan DPRD Labuhanbatu Ditarik

3 minutes reading
Friday, 18 Sep 2020 23:52 0 191 admin

BICARINDONESIA-Labuhanbatu : Pemkab Labuhanbatu membuat gebrakan spektakuler. Melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, mereka menarik 5 unit mobil mewah yang selama ini dikuasai mantan legislatif periode sebelumnya.

Aset bergerak milik pemerintah setempat dengan nilai berkisar Rp1,7 miliar itu, sebelumnya masih dipertahankan oleh sejumlah mantan Pimpinan di DPRD Labuhanbatu yang sempat menjabat. Namun denngan adanya negosiasi kendaraan tersebut berhasil diambil.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu, Kumaedi didampingi Kasi Datun, Yunitri CR Sumondang Sagala usai menyerahkan 5 unit mobil kepada Sekda Labuhanbatu, Jum’at (18/9/2020) menjelaskan, penarikan itu dilakukan mereka sekitar seminggu yang lalu.

Namun, penyerahan 5 unit mobil mewah tersebut baru dilakukan hari itu. “Mobil-mobil itu kita tarik seminggu yang lalu dan sudah kita serahkan tadi ke Pemkab untuk dapat kembali dikelola dengan baik,”ungkapnya.

Dasar penarikan itupun, sambung Kumaedi setelah Pemkab Labuhanbatu memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada JPN Kejari Labuhanbatu sebanyak 41 SKK yang diantaranya 5 SKK aset bergerak mobil itu.

Dirincikan, kelima mobil mewah tersebut diantaranya Toyota New Camry BK 1008 Y, mobil dinas merk Nissan XTrail BK 596 Y, mobil dinas merek Ford Everest Jeep BK 12 Y, mobil dinas merk Daihatsu Terios BK 592 Y dan mobil dinas merk Nissan X Trail BK 1218 Y.

Terpisah, Sekda M Yusuf Siagian menyampaikan aset bergerak itu sudah diterima mereka serta berharap kerjasama berlanjut terhadap penarik aset-aset lain berupa bangunan dan aset bergerak roda dua.

“Semoga kerjasama yang baik dengan Kejaksaan Negeri Labuhanbat tetap terjalin untuk menyelamatkan aset daerah dari pihak ketiga,” sebut Sekda M Yusuf.

Penulis: Aji S Harahap

Berdasarkan SKK Kejari Tarik 5 Mobil Mewah Eks Pimpinan DPRD Labuhanbatu

BICARINDONESIA-Labuhanbatu:Pemkab Labuhanbatu membuat gebrakan spektakuler. Melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, guna menarik 5 unit mobil mewah yang selama ini dikuasai mantan legislatif periode sebelumnya.

Asset bergerak milik pemerintah setempat dengan nilai kisaran Rp1,7 miliar itupun, sebelumnya masih dipertahankan oleh sejumlah mantan Pimpinan di DPRD Labuhanbatu yang sempat menjabat, namun denngan adanya negosiasi kendaraan tersebut berhasil diambil.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu, Kumaedi didampingi Kasi Datun, Yunitri CR Sumondang Sagala usai menyerahkan 5 unit mobil kepada Sekda Labuhanbatu, Jumat (18/9/2020) menjelaskan, penarikan itu dilakukan mereka sekitar seminggu yang lalu.

Namun, penyerahan 5 unit mobil mewah tersebut baru dilakukan hari itu. “Mobil-mobil itu kita tarik seminggu yang lalu dan sudah kita serahkan tadi ke Pemkab untuk dapat kembali dikelola dengan baik,”ungkapnya.

Dasar penarikan itupun, sambung Kumaedi setelah Pemkab Labuhanbatu memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada JPN Kejari Labuhanbatu sebanyak 41 SKK yang diantaranya 5 SKK aset bergerak mobil itu.

Dirincikan, ke-5 mobil mewah tersebut yakni, Toyota New Camry BK 1008 Y, mobil dinas merk Nissan XTrail BK 596 Y, mobil dinas merek Ford Everest Jeep BK 12 Y, mobil dinas merk Daihatsu Terios BK 592 Y dan mobil dinas merk Nissan X Trail BK 1218 Y.

Terpisah, Sekda M Yusuf Siagian menyampaikan aset bergerak itu sudah diterima mereka serta berharap kerjasama berlanjut terhadap penarik aset-aset lain berupa bangunan dan aset bergerak roda dua.

“Semoga kerjasama yang baik dengan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu tetap terjalin untuk menyelamatkan aset daerah dari pihak ketiga,” sebut Sekda M Yusuf.

Penulis: Aji S Harahap
Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x