x

Kajati dan Kapoldasu Mediasi Korban dengan Terdakwa, Erlina Zebua Kumpul Lagi Bersama 5 Anaknya

2 minutes reading
Wednesday, 24 May 2023 07:36 0 255 admin

BICARAINDONESIA-Teluk Dakam : Pasca viral di media sosial video 5 orang anak akibat ibunya ditahan dalam kasus penganiayaanKepala, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH bersama Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak turun langsung ke Nias Selatan, Selasa (23/5/2023).

Kedua pucuk pimpinan penegak hukum ini terbang ke Nieel, untuk menemui langsung terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu, yang dipersangkakan melanggar Pasal 351 (1) KUHPidana.

Kajati Sumut Idianto melalui Kasipenkum Yos A Tarigan, SH, MH menjelaskan, kedatangan Kajati dan Kapolda ke Nias Selatan untuk menjembatani dan memediasi terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu dengan korbannya Sowanolo Laia alias Sowa.

“Hari ini kita mempertemukan ibu Erlina Zebua dengan korban Sowanolo Laia alias Sowa untuk berdamai, jangan lagi ada dendam diantara keluarga. Ke depan agar baik-baik saja, damai dan tidak ada dendam,” demikian pesan Kajati Sumut Idianto saat mempertemukan terdakwa dan korban.

Berdasarkan informasi dari Kasi Intel Kejari Nias Selatan, Hironimus Tafanao bahwa terdakwa Erlina Zebua tidak ditahan lagi dan saat ini Erlina Zebua sudah bisa bertemu dengan kelima anaknya.

Ada pun poin-poin kesepakatan antara terdakwa dan korban adalah bahwa kesepakatan damai tercapai setelah pihak korban dan pelaku sepakat untuk berdamai tanpa syarat.

“Korban dan pelaku telah sepakat permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan, korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan tidak menuntut lagi atas peristiwa yang telah terjadi di Desa Hilisaloo Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan, korban dan pelaku masih memiliki hubungan kekeluargaan, korban dan pelaku tidak akan keberatan dan tidak menuntut pihak manapun, kemudian korban tidak akan keberatan jika pelaku dihukum seringan ringannya,” kata Yos menirukan ucapan Kasi Intel Nias Selatan Hironimus.

Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa proses perdamaian antara terdakwa dan korban juga disaksikan oleh
Kajari Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa, SH, MH, Wakil Bupati Nias Selatan Firman Giawa, SH, MH, Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan Elisati Halawa, ST, Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolan, SH, SIK, MM, Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, SH, MH, Kadis Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Swasti E Duha, S.Kep,Ns, MKN, Kepala Desa Hilimbowo, Tokoh Agama, Ibu Korban Ina Fili Laia serta JPU Kejari Nias Selatan.

Hadir juga tokoh agama, Bhabinkamtibmas dan Babinsa,  pihak pemerintah daerah serta masyarakat sekitar.

“Karena antara terdakwa dan korban sudah berdamai maka hukuman yang diberikan kita harapkan seringan-ringannya,” tandasnya.

Editor : Ty/*

LAINNYA
x