x

Kajati, Kapolda dan Kepala BPKP Sumut Tandatangani MoU dengan Gubsu Atasi Pandemi Covid-19

2 minutes reading
Friday, 5 Jun 2020 15:02 0 212 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr Amir Yanto, SH, MM, MH melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman Pendampingan Hukum, Pengawalan dan Pengawasan Keuangan Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara dengan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi di Aula Pendopo Rumah Dinas Gubernur Jalan Sudirman Medan, Jum’at (5/6/2020).

Pemprov Sumut juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kepolisian yang langsung dihadiri Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin dan Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi (BPKP) Sumut Yono Andi Atmoko.

Kajati Sumut Dr Amir Yanto, SH, MM, MH menyampaikan, penandatanganan nota kesepahaman ini adalah upaya kita bersama untuk percepatan penanganan covid-19 di Provinsi Sumatera Utara.

“Kehadiran Kejaksaan dan Kepolisian dalam hal ini adalah untuk kerjasama dan mengedepankan upaya preventif serta memberikan ketenangan kepada tim gugus tugas untuk bekerja. Untuk pendampingan hukum, kita ada Asdatun Mangasi Situmeang sebagai koordinatornya, dan untuk pengamanan ada Asintel Andi Murji. Harapan kita, dengan penandatanganan nota kesepahaman ini, percepatan penanganan Covid 19 bisa berjalan dengan baik, ” katanya.

Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini adalah legalitas formal yang berkaitan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan bertujuan agar apa yang diprogramkan bisa berjalan dan tepat sasaran.

Kemudian, Kepala Perwakilan BPKP Sumut Yono Andi Atmoko, menyampaikan penandatanganan MoU ini adalah salah satu bentuk kerjasama yang erat antar lembaga.

“Kami dari BPKP menjaga tata pola dalam pengendalian anggaran dan keuangan, bekerjasama dengan Kejaksaan, Kepolisian dalam upaya percepatan penanganan Covid 19 di Provinsi Sumatera Utara,” paparnya.

Sementara Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyampaikan bahwa anggaran yang direncanakan untuk penanganan covid-19 ini jumlahnya tidak sedikit. Untuk tahap I Rp500 miliar, tahap II dan tahap III masing-masing Rp500 miliar. Total keseluruhan anggaran untuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 ini sebesar Rp1,5 triliun.

“Dalam pemanfaatan anggaran dan realisasi dari program bantuan kepada masyarakat pada awalnya kita anggap mudah, tapi pada pelaksanaan di lapangan masih sangat jauh dari harapan, ” kata Edy Rahmayadi.

Harapannta, kata Edy, dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman ini, pendampingan, pengamanan dan pengawasan keuangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 ini benar-benar dijalankan dan tepat sasaran.

Selanjutnya, Gubsu Edy Rahmayadi beserta Kajati Amir Yanto, Kapolda Irjen Martuani Sormin dan Kepala Perwakilan BPKP Sumut Yono Andi Atmoko melakukan penandatanganan nota kesepahaman, dan foto bersama.

Editor : Amri/ril

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x