BICARAINDONESIA-Medan : Kajati Sumut Idianto, SH, MH mengapresiasi para pemenang lomba karya tulis jurnalistik dan mahasiswa dengan tema ‘Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) atau RJ pada acara penyerahan hadiah kepada pemenang di aula lantai 3 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Rabu (11/5/2022).
“Pemilihan tema tentang Restorative Justice menjadi salah satu upaya yang dilakukan Kejaksaan untuk mensosialisasikan Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2022 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif,” kata Idianto.
Dalam rentang waktu Januari sampai April 2022, kata mantan Direktur Terorisme dan Lintas Negara Jampidum Kejagung ini, Kejati Sumut telah menghentikan penuntutan terhadap 54 perkara pidana dengan pendekatan keadilan restoratif.
“Perlu kami sampaikan bahwa, seluruh usulan penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif yang diajukan dari Kejari ke Kejati Sumut ada juga yang belum dapat diusulkan ke Jampidum Kejagung RI dengan berbagai pertimbangan,” tegasnya.
Lebih lanjut Idianto menyampaikan peran jurnalis dan mahasiswa dalam mensosialisasikan Perja ini lewat karya tulisnya akan memberikan pemahaman yang lebih kepada masyarakat tentang program-program yang ada di Kejaksaan.
Sebelumnya, Ketua Panitia Lomba yang juga Asintel Kejati Sumut I Made Sudarmawan menyampaikan bahwa lomba karya tulis dibagi menjadi dua kategori.
Untuk kategori jurnalis ada 16 peserta dan kategori mahasiswa ada 12 peserta. Total ada 28 peserta yang mengikuti lomba karya tulis ini.
“Dengan pertimbangan menghargai karya tulis para peserta, maka semua karya tulis yang masuk diikutkan dalam penilaian dewan juri. Semua karya tulis yang masuk ke panitia kita apresiasi dan dinilai oleh dewan juri,” tandasnya.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Dr. Mahmul Siregar juga menyampaikan apresiasi kepada Kejati Sumut yang telah memberikan ruang bagi jurnalis dan mahasiswa dalam menguji kemampuan mereka untuk menulis.
“Tema yang dipilih tentang keadilan restoratif yang menjadi salah satu upaya Kejaksaan dalam menghentikan penuntutan. Semoga kegiatan seperti ini menjadi agenda berkesinambungan yang dilaksanakan Kejati Sumut ke depan,” katanya.
Selanjutnya, Ketua Dewan Juri Dr Arifin Saleh Siregar membacakan berita acara hasil penilaian dewan juri. Untuk kategori jurnalis, juara I Apriadi Gunawan (The Jakarta Post/Forum Keadilan), juara II Robert Siregar (Metro Online) dan Juara III Tonijer Hutagalung (Orbit Digital).
Untuk kategori mahasiswa, juara I M Husni Baihaqi (USU), juara II Fanny Octaviana Gea (USM Indonesia) dan juara III Iman Sejati Zendrato (USM Indonesia).
Hadiah berupa piala, sertifikat dan uang pembinaan kepada para pemenang kategori jurnalis diserahkan Kajati Sumut Idianto dan kepada pemenang kategori mahasiswa diserahkan dewan juri Rizal R Surya.
Hadir juga pada kesempatan itu Asdatun Dr Prima Idwan Mariza, Asbin Sufari, Aswas RM Ari Priyoagung, Kabag TU Rahmat Isnaini, Kasi Penkum Yos A Tarigan , Dekan Fakultas Ekonomi USM Indonesia, Ka Prodi USM Indonesia, para wartawan serta undangan lainnya.
Èditor : Yudis/*
No Comments