BICARAINDONESIA.NET, MEDAN – Ketua (KAMAKSI) Joko Priyoski kembali menyoroti kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga kuat ada “main mata” dan “tebang pilih” dalam penanganan kasus-kasus korupsi di negeri ini.
Dugaan ini terkait kasus Korupsi berjamaah yang melibatkan 100 orang eks anggota DPRD Provinsi Sumut Periode 2009-2014.
Dari 100 orang tersebut, 64 orang sudah diproses dan jadi Terpidana, yang diprosea secara bertahap, sementara ada 34 orang lagi yang masih bebas bahkan ada yang menjadi Staf ahli dan jabatan jabatan lainnya di pemerintahan akibat tidak segera di proses kasusnya oleh KPK.
Adapun mereka yang belum diproses adalah Meilizar Latif, Brilian Moktar, Aduhot Simamora, Evi Diana, Marahalim Harahap, Tagor P Simangunsong, Isma Fadli, Ristiawati, Khairul Fuad, Ikhyar Hasibuan, Yan Syahrin, Oloan Simbolon, Nurul Azhari Lubis, Alamsyah Hamdani, Palar Nainggolan, Iman B. Nasution, Hidayatullah, dan M. Nuh, Zulkarnain ST.
Selanjutnya, Andi Arba, Amsal Nasution, Nurazizah Tambunan, Raudin Purba, Siti Amanih, M. Nasir, dan Taufik Hidayat.
Sedangkan yang 9 orang lainnya telah meninggal dunia. Yaitu Maratua Siregar, Mulkan Ritonga, Tengku Diky, Ali Jabbar Napitupulu, Hasbullah Hadi, Efendi Napitupulu, Janter Sirait, Hamamisul, dan Edy Rangkuti.
Para tersangka tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari bekas Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan para tersangka terkait beberapa hal antara lain :
1. Tentang persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tahun anggaran (TA) 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.
2. Menyangkut persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Sumut (TA) 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.
3. Perihal pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut.
“KPK harus segera menangkap lagi 27 orang mantan anggota DPRD Sumut yang masih bebas, karena dampak kebebasan mereka bisa saja memberi peluang mereka untuk melakukan tindakan korupsi lagi”, ujar Aktivis Anti Korupsi yang vokal ini dan kerap disapa Jojo (5/12/2022).
“Ini bisa jadi preseden buruk terhadap citra dan konsistensi KPK dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, kenapa bisa ada yang bebas dan ada yang sudah dihukum bahkan sudah ada yang selesai menjalani hukuman, sementara yang lain jangankan ditahan malah ada beberapa orang yang menjadi pejabat bahkan Rektor”, lanjut Jojo.
Adapun mereka yang belum diproses adalah Meilizar Latif, Hardi Mulyono, Brilian Moktar, Aduhot Simamora, Evi Diana, Marahalim Harahap, Tagor P Simangunsong, Isma Fadli, Ristiawati, Khairul Fuad, Ikhyar Hasibuan, Yan Syahrin, Oloan Simbolon, Nurul Azhari Lubis, Alamsyah Hamdani, Palar Nainggolan, Iman B. Nasution, Hidayatullah, dan M.Nuh, Zulkarnain ST.
Selanjutnya, Andi Arba, Amsal Nasution, Nurazizah Tambunan, Raudin Purba, Siti Amanih, M. Nasir, dan Taufik Hidayat.
Sedangkan 9 orang lainnya telah meninggal dunia. Yaitu Maratua Siregar, Mulkan Ritonga, Tengku Diky, Ali Jabbar Napitupulu, Hasbullah Hadi, Efendi Napitupulu, Janter Sirait, Hamamisul, dan Edy Rangkuti.
Menurut informasi bahwa beberapa orang yang tidak dilanjut kepengadilan Tipikor karena telah mengembalikan uang hasil suap ke KPK, tapi anehnya ada juga yang juga telsh mengembalikan uang tersebut namun tetap di pidana.
“Apakah pengembalian uang suap dibenarkan dalam KUHP dan Undang Undang KPK? Sehingga masih tersisa 36 orang mantan anggota DPRD Sumut yang belum ditangkap ? jadi nya kita patut menduga ada “setoran” atau istilah “dana pengamanan” agar kasusnya tidak dilanjutkan”, tegas Jojo
“Atas dasar itu, kita akan surati dan lakukan aksi ke KPK jika seruan terbuka dipublik ini tidak segera ditindak lanjuti KPK”, ujar eks Pengurus DPP KNPI 2011-2014 ini.
“Kami juga akan buat surat ke Komisi 3 DPR RI serta Dawas KPK, ada apa gerangan sehingga tidak semua yang ditetapkan TSK tersebut masih tersisa bahkan bisa tetap bebas sampai detik ini”, tutup Jojo.
No Comments