x

Kantah Deliserdang Membantah, Plang SK Landreform No 22 di Atas Lahan Nurhayati Diduga Palsu

3 minutes reading
Wednesday, 31 Jul 2024 00:17 0 226 admin

BICARAINDONESIA-Sergai : Lahan seluas 64 hektar di Desa Kota Galuh/Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Sumatera Utara yang telah dinyatakan berkekuatan hukum (inkrah) milik Nurhayati, kembali menuai sorotan.

Hal itu terjadi menyusul berdirinya sebuah plang bertuliskan “Tanah ini milik T Syahrial Sinar berdasarkan Grand Sultan Serdang dan Surat Keputusan (SK) Landreform no.22 Kepala BPN Kabupaten Deliserdang luas 74 HA lokasi T.M.Haris Sabri Sinar,SE (Kuasa Waris)”.

Pemandangan itu pun sontak direspons Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Deli$erdang Abdul Rahim Lubis. S.H, M.Kn. Ditegaskannya, Plang yang berdiri atas T.Syharial Sinar diatas lahan milik orang lain, diduga palsu. Karena hingga saat ini pihak Kantah Deliserdang tidak memiliki Buku Daftar/Arsip Grand Sultan seperti Kantah Kota Medan.

“Kantor Pertanahan Deliserdang sampai saat ini tidak memiliki Buku Daftar Grand Sultan seperti Kantah Medan, Bahkan tertulis lagi Surat Keputusan (SK) Landreform No.22 namun tahunnya tidak ada, dan menuliskan Kepala BPN Kabupaten Deliserdang luas 74 Ha di Lokasi Kota Galuh/Tualang-Kecamatan perbaungan yang saat ini wilayah Kabupaten Serdangbedagai, dipastikan bahwa Kantah Deliserdang tidak pernah menerbitkan SK Landreform tersebut, sebab SK Landreform itu yang mengeluarkan adalah Dirjen Agraria atau Kepala inspkesi Agraria di Provinsi atau Kakan Agraria di Kabupaten, jadi belum ada BPN, BPN itu ada Tahun 1988,” beber Abdul Rahim kepada wartawan, di ruang pertemuan Kantah setempat, Selasa sore (30/7/2024).

“Sekali lagi Abdul Rahim Lubis menegaskan bahwa kepala BPN tidak pernah menerbitkan SK Landreform”, Ujar Abdul Rahim kepada wartawan.

Menanggapi klarifikasi dari Kakantah Deliserdang, Suidia Cecilia Kusno, SH yang didampingi Ari Pratama, SH, Iwan Rohman Harahap, SH, MH selaku kuasa Hukum dari Nurhayati berencana melaporkan T Syahrial Sinar dkk terkait pemasangan plang liar diatas lahan yang sudah dimenangkan Nurhayati. Apalagi isi dari plang tersebut diduga palsu.

“Setelah kami mendengarkan klarifikasi dari Kantah Deliserdang, kami selaku Kuasa Hukum Bu Nurhayati akan mengambil langkah Hukum untuk melaporkan T Syahrial Dkk yang kami duga isi plang tersebut akal-akalan saja dan diduga palsu, dan secara sengaja memasang plang tanpa izin diatas lahan 64 HA yang sudah dimenangkan Nurhayati yang sudah berkekuatan hukum tetap, bahkan bersebelahan dengan Plang milik Nurhayati,” tegas Suidia Cecilia Kusno kepada wartawan.

Semenrara, Nurhayati selaku pemegang Grand Sultan 102/1924 menambahkan bahwa perjuangannya untuk menguasai lahan seluas 64 HA ini terus diuji hingga sampai dimana kekuatan dari Nurhayati mengahadapi berbagai permasalahan yang timbul. Ia juga menduga semua itu tak lepas dari akan dilakukannya proses Konstatering dan Eksekusi dalam waktu dekat.

“Saya tau, saya benar-benar diuji oleh Tuhan, kuat tidak saya menghadapi permasalahan yang terus timbul dan saya yakin pemasangan plang yang diduga palsu dari T.Syahrial Sinar dan gugatan lainnya seperti adanya rekayasa dan konspirasi untuk melemahkan perjuangan saya, namun saya tegaskan selagi saya dijalan yang benar saya akan terus berjuang untuk Hak saya,” tegas Nurhayati.

Penulis : Sur
Editor : Ty

 

LAINNYA
x