BICARAINDONESIA-Jakarta : Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023, Presiden Jokowi merestui Menteri BUMN Erick Thohir membubarkan BUMN PT PANN
Jokowi meneken Keppres itu pada Jumat (23/12/2022). Disebutkan bahwa pembubaran PT PANN oleh Menteri BUMN dan Menteri Keuangan dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Tentunya akan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pengaturan mengenai Pembubaran PT PANN oleh Menteri BUMN dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Juga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebut isi Keppres tersebut, dikutip Senin (26/12/2022).
Sementara itu, yang menjadi dasar pemerintah adalah pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN.
PT PANN sempat ramai diperbincangkan sejak muncul dalam daftar penerima penyertaan modal negara (PMN) tahun 2020. Hal itu karena PANN yang tidak pernah muncul ke permukaan, tetapi mendapatkan PMN dalam jumlah yang besar yakni sekitar Rp3,8 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga sempat bercanda, jika ia tidak mengetahui ada BUMN bernama PT PANN. Kemudian, Menteri BUMN Erick Thohir menyebut, jika perusahaan ini hanya memiliki 7 orang pegawai.
Erick mengatakan, BUMN ini punya masalah sejak tahun 1994. Bahkan kata Erick, PT PANN adalah salah satu BUMN yang melenceng dari core alias inti bisnisnya.
Menurut Erick, BUMN seperti PT PANN harus diperbaiki. Skemanya pun macam-macam, bisa merger atau paling buruk, ditutup.
Lebih lanjut, pemerintah punya misi menciptakan lapangan kerja. Sementara, BUMN PANN punya anak usaha yang ‘menggemukkan diri’ dan diisi oleh para oknum. Belum lagi perusahaan itu diisi oleh orang-orang tua pensiunan.
Editor: Rizki Audina/*