x

Kantor Dinas PU Pemprov Papua Digeledah KPK Terkait Kasus Korupsi Lukas Enembe

2 minutes reading
Tuesday, 7 Feb 2023 03:49 0 210 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemprov Papua digeledah KPK hari ini, Selasa (7/2/2023). Penggeledahan yang dilakukan KPK itu terkait penyidikan kasus korupsi dan gratifikasi Lukas Enembe.

“Betul hari ini (7/2) informasi yang kami terima, ada penggeledahan tim penyidik KPK di kantor PU Papua dalam perkara tersangka LE dkk,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (7/2), dikutip dari detik.com.

Dari penggeledahan itu, Ali belum memerinci alat bukti yang didapat tim penyidik. Dia menyebut hingga saat ini proses penggeledahan masih berlangsung.

“Masih berlangsung. Akan diinfokan perkembangannya,” katanya.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan kasus ini bermula saat Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi dari tersangka RL dari PT Tabi Bangun Papua (TBP). Lukas diduga berperan aktif dalam pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua dengan memenangkan perusahaan tertentu, salah satunya PT TBP.

Dari andil ini, penyidik KPK menemukan adanya dugaan suap yang diterima Lukas Enembe. Firli mengatakan jumlah suap yang diterima Lukas mencapai Rp 1 miliar.

“Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka LE diduga menerima uang dari tersangka RL sebesar Rp 1 miliar,” ujar Firli saat konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Rabu (11/1).

Tak hanya itu, Lukas Enembe juga diduga terlibat dalam pemberian gratifikasi. Tindakan ini berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua.

Firli mengatakan jumlah gratifikasi yang diterima Lukas Enembe mencapai Rp 10 miliar.

“Tersangka LE diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar,” ungkap Firli.

Sebagaimana yang diketahui, Lukas Enembe telah ditangkap sejak 10 Januari 2022 lalu. Dia menjalani penahanan pertama selama 20 hari.

Kemudian, KPK memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Lukas Enembe selama 40 hari ke depan. Lukas bakal tetap ditahan di Rutan KPK hingga 13 Maret 2023.

LAINNYA
x