BICARAINDONESIA-Jakarta : Penyidik KPK menggeledah Kantor ESDM hingga PTSP Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut). Penggeledahan dilakukan usai Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
“Kami mengonfirmasi, betul hari ini, Tim Penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Maluku Utara,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (14/5/2024).
“Lokasi yang saat ini sedang digeledah ialah Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku,” imbuhnya.
Ali mengatakan, penyidik masih dalam proses penggeledahan. Dia akan menyampaikan hasil penggeledahan tersebut nanti.
“Kegiatan masih sedang berlangsung dan update lanjutannya akan kami sampaikan berikutnya,” katanya.
Abdul Gani saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terjerat dalam operasi tangkap tangan. Dia awalnya dijerat dalam kasus suap. Dalam kasus suap, Abdul Gani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut.
Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp500 miliar yang bersumber dari APBN. Abdul Gani diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.
Abdul Gani diduga menerima suap sebesar Rp2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya. Selain itu, Abdul Gani juga diduga menerima setoran dari para ASN di Malut.
Editor: Rizki Audina/*