BICARAINDONESIA-Yogyakarta : Pihak kepolisian didesak Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) untuk mengungkap pelaku dan aktor intelektual dibalik penyerangan kantor LBH Yogyakarta dengan bom molotov pada Sabtu (18/9/2021) kemarin.
Ketua YLBHI Asfinawati menyebutkan teror seperti ini sudah sangat sering menyasar organisasi dan masyarakat yang sedang memperjuangkan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Kami justru berharap aparat kepolisian segera menemukan pelakunya. Karena teror-teror yang menimpa pembela HAM termasuk masyarakat yang sedang memperjuangkan haknya kerap terjadi tapi jarang yang terungkap, apalagi terungkap sampai aktor intelektualnya,” kata Asfinawati, Minggu (19/9/2021).
Motif pelaku melakukan aksi teror tersebut belum bisa dipastikan Asfinawati.
Namun LBH Yogyakarta belakangan tengah melakukan advokasi terhadap beberapa masalah di Jawa Tengah dan DIY.
“Kemungkinan besar ini terkait kasus-kasus yang didampingi LBH Yogya,” ucapnya.
Sebelumnya, Direktur LBH Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli menduga penyerangan kantor yang terletak di Jalan Benowo, Prenggan, Kotagede, Kota Jogja itu berkaitan dengan kasus struktural yang sedang ditangani LBH.
“Hanya saja kalau kami boleh menduga, serangan ini bisa jadi terkait dengan pembelaan LBH Yogyakarta terhadap beberapa kasus-kasus struktural yang selama ini didampingi dan dibela LBH Yogyakarta,” kata Yogi dilansir dari suara.com, Senin (20/9/2021).
Sejumlah kasus struktural yang tengah ditangani LBH Yogyakarta, kata Yogi antara lain, kasus penggusuran warga Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, gugatan dosen Universitas Proklamasi 45.
Selanjutnya advokasi tentang Peraturan Gubernur (Pergub) DIY perihal larangan demonstrasi di kawasan Malioboro serta pembangunan PLTU di Cilacap dan pabrik semen di Gombong.
Secara tegas Yogi menyampaikan bahwa pihaknya tak akan takut atau bahkan mundur dari aksi dugaan teror yang diprediksi terjadi Sabtu dini hari.
“Yang perlu digaris bawahi adalah, kami sama sekali tidak takut dengan teror ini, kejadian ini justru menambah berlipat semangat kami untuk terus maju dan tidak berhenti melakukan pembelaan dan memperjuangkan hak serta kepentingan rakyat miskin, korban ketidakadilan dalam kasus struktural,” jelasnya.
LBH Yogyakarta juga menilai aksi teror ini termasuk dalam sebuah perbuatan pidana. Maka dari itu pihaknya segera melaporkan peristiwa ini ke kepolisian dan kemungkinan lembaga lain yang memberikan jaminan perlindungan terhadap warga negara.
No Comments