x

Kapolda Jatim Dilaporkan ke Propam Polri, Imbas Teriakan “Brigade” di Sidang Kanjuruhan

2 minutes reading
Monday, 27 Feb 2023 12:21 0 199 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Toni Harmanto dan dilaporkan ke Propam Polri. Laporan terkait dugaan pelanggaran etik itu dibuat oleh Koalisi Masyarakat Sipil.

Bersama Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan, keduanya diduga mengerahkan satuan Brimob dalam sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya. “Melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh Kapolda Jatim dan Kapolrestabes Surabaya. Terkait pengerahan personel Brimob Polda Jatim dalam persidangan Tragedi Kanjuruhan pada tanggal 14 Februari 2023,” kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil dari YLBHI, Arif Maulana, Senin (27/2/2023).

Pelaporan itu dilakukan juga karena adanya teriakan yel-yel “Brigade” yang dilakukan pasukan Brimob kala sidang. Menurut Arif, hal tersebut adalah penghinaan terhadap pengadilan.

“Seperti yang kita tahu, ada teriakan yel-yel dan intimidasi yang dilakukan oleh pasukan Brimob pada saat itu di proses persidangan,” katanya.

“Jadi, tadi kami sudah adukan dan pengaduan kami diterima,” imbuhnya.

Diketahui, laporan tersebut teregister dengan nomor SPSP2/1212/II/2023/Bagyanduan atas nama Koalisi Masyarakat Sipil. Adapun Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri dari YLBHI, LBH Surabaya, LBH Pos Malang, PBHI, dan KontraS.

Arif mengatakan, laporannya ditujukan kepada Kapolda Jatim dan Kapolrestabes Surabaya. Dengan harapan, keduanya bertanggung jawab dan kasus serupa tidak terulang lagi.

“Iya, kami berpikir, Komandan Satuan Brimob ini tentu juga harus bertanggung jawab. Akan tetapi, kami melihat bahwa komandan satuan Brimob ini juga punya atasan yang mestinya memastikan bahwa mereka tidak diperintahkan di pengadilan,” ujarnya.

Permohonan Maaf Polrestabes Surabaya

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya telah memohon maaf atas aksi puluhan anggota Brimob yang  meneriakkan yel-yel ‘Brigade’ di PN Surabaya. Permohonan maaf tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol M Fakih.

“Kami di sini juga menyampaikan permohonan maaf. Apabila pada saat itu, ada yang terganggu terkait adanya yel-yel tersebut. Ke depan akan kami perbaiki kembali terkait sistemnya. Pun kami akan tetap mematuhi jalannya persidangan,” ujar Fakih, Rabu (15/2).

Fakih mengatakan, yel-yel itu diberikan secara spontan sebagai pemberi semangat saja. “Adanya anggota Brimob yang melakukan yel-yel itu spontanitas, untuk memberikan dukungan kepada rekannya yang saat itu sebagai terdakwa di depan ruang sidang,” katanya.

Selanjutnya, Fakih mengatakan, hal itu merupakan bentuk empati mereka terhadap rekannya. Dia menyebutkan yel-yel diberikan tiga kali. “Anggota Brimob ini tadinya berjaga, begitu ada terdakwa, ada jaksa juga, ada penasihat hukum juga, kemudian masuk ke ruangan, spontan berkumpul di sana. Mereka pun melakukan yel-yel itu di sana, kurang lebih tiga kali di luar ruang sidang,” kata Fakih.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x