BICARAINDONESIA-Medan : Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyebutkan emas yang digondol perampok dari Toko Emas Aulia Chan dan Toko Emas Masrul F, di Pasar Simpang Limun, Jalan SM Raja Medan, seberat 6,8 kg. Emas itu senilai Rp6,5 miliar.
“Harga emas yang mencapai nilai miliaran rupiah itu berasal dari kedua toko emas tersebut,” ujar Panca, Rabu (15/9/2021).
Panca mengatakan emas tersebut dalam keadaan utuh dan belum terjual. Sebelumnya emas yang dipegang perampok H tersebut sempat dibawa ke Kabupaten Dairi, dan disimpan di rumah orang tuanya.
“Jadi emas seberat 6,8 kg itu dalam keadaan utuh dan belum ada yang dijual oleh perampok tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) meringkus lima pelaku perampokan bersenjata yang terjadi di dua toko emas, yaitu Toko Emas Aulia Chan dan Toko Emas Masrul F, di Pasar Simpang Limun, Jalan SM Raja Medan, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.
Kelima pelaku yang ditangkap itu H (38) warga Jalan Paluh Kemiri Lubuk Pakam, P (32) warga Jalan Menteng VII Medan Denai, F (21) warga Jalan Garu I Medan Amplas, PG (26) wargaMedan Johor, dan D (28) warga Medan.
Salah seorang pelaku perampokan, yakni H sempat melawan petugas pada saat dilakukan prarekonstruksi. Hal itu membuat perugas melakukan tindakan tegas dan akhirnya meninggal dunia.
No Comments