x

Kapolda Sumut: Kapolrestabes Medan Tak Terbukti Terima Suap dari Istri Bandar Narkoba

2 minutes reading
Saturday, 22 Jan 2022 12:42 0 226 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Medan : Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengatakan bahwa Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko tidak terbukti terlibat suap dari istri bandar narkoba.

Panca menegaskan Riko tidak terbukti memerintahkan penggunaan sisa uang Rp 160 juta dari istri bandar narkoba sebagaimana yg dijelaskan Ricardo Siahaan pada  pemeriksaan sidang pengadilan tanggal 11 Jan 2022.

Hal ini berdasarkan hasil pendalaman tim gabungan Propam Polda Sumut dan Mabes Polri.

“Tim gabungan sudah memeriksa 12 orang saksi. Salah satunya pengacara Ricardo Siahaan,” kata Panca, Sabtu (22/1/2022).

Dari hasil pemeriksaan tim, menurutnya, tidak menemukan bukti bahwa Kapolrestabes Medan ada memerintah agar sisa uang Rp160 juta digunakan untuk release, membeli sepeda motor serta untuk wasrik.

“Kapolrestabes juga tidak tahu adanya penggelapan uang Rp600 juta yang dilakukan oleh Ricardo Siahaan, dan tidak tahu ada penerimaan Rp300 juta untuk membebaskan Imayanti, istri bandar narkoba agar tidak ditahan,” ungkapnya.

Panca mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, tim gabungan membenarkan bahwa Kapolrestabes memerintahkan Kasat Narkoba, Kompol Oloan Siahaan membeli sepeda motor sebagai hadiah kepada anggota Koramil yang berhasil mengungkap ganja, dengan harga Rp13 juta.

Namun Rp 7 juta sudah dibayar oleh Kombes Riko. Sedangkan sisanya Rp 6 juta dibayar oleh Kompol Oloan Siahaan.

“Hal ini mestinya tidak boleh terjadi karena sebagai atasan dia tidak boleh membebankan sisa pembayaran tersebut kepada bawahannya. Hal ini sesuai Pasal 7 ayat (2) point (a) Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Karena itu kita tidak boleh mendzolimi seseorang dengan mengatakan dia tahu tapi kenyataannya tidak tahu,” papar Panca, i.

Dengan fakta di atas itu yang akhirnya membuat ia menarik Kapolrestabes Medan ke Polda Sumut. Diduga dia melakukan pelanggaran wewenang di bidang pengawasan yang  dilakukan seorang atasan.

“Jadi Kapolrestabes kita tarik ke Polda dalam rangka pemeriksaan bukan karena yang bersangkutan menerima suap atau memerintahkan penggunaan sisa uang Rp 160 juta tapi perannya sebagai atasan tidak menjalankan perannya dengan baik,” katanya.

Diketahui, nama Kombes Riko sebelumnya disebut turut menikmati uang suap dari istri bandar narkoba. Hal itu diungkap salah seorang anggota polisi Ricardo Siahaan dalam sidang kasus kepemilikan narkoba di PN Medan.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x