BICARAINDONESIA-Medan : Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di 6 Wilayah dan Kabupaten yang ada di Sumatera Utara, harus diperketat.
Demikian maklumat Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, untuk memutus mata rantai penyebaran dan klaster baru Covid-19 di provinsi ini.
“Sumut adalah bagian dari 12 wilayah di Indonesia yang mendapat perluasan Penerapan PPKM Mikro yang didasari Instruksi Mendagri Nomor 6 tahun 2021” katanya, Jum’at, 19 Marer 2021.
Secara rinci dikatakannya, aturan tersebut berupa pembatasan kegiatan perkantoran atau Work From Office (WFO) sebesar 50 persen, makan di restoran dibatasi 50 persen dengan membolehkan layanan pesan antar, dan fasilitas umum dibatasi maksimal 50 persen.
PPKM Skala Mikro juga didasari surat keputusan Gubernur Sumut kepada 6 kota dan Kabupaten yang meliputi Kota Medan, Binjai, Pematangsiantar, Simalungun dan Langkat.
Selain pengetatan penerapan PPKM Mikro, Panca Putra juga memerintahkan Polda Sumut beserta jajaran bersinergi dengan TNI dan satgas Covid-19 daerah untuk terus gencar melaksanakan Operasi Yustisi guna meningkatkan kedisplinan masyarakat dalam protokol kesehatan (Prokes) seperti menggunakan masker, tidak berkerumun, pembatasan jam operasional tempat hiburan, rumah makan dan restoran.
Mentan Kapolda Kalteng itu juga menegaskan, disiplin itu kuncinya, dan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan operasi yusitisi setiap hari di zona yang berdasarkan hasil Maping Polda Sumut dan Satgas Covid-19 masih merah
“Oleh karena itu, masyarakat dapat mematuhi imbauan Pemerintah, baik Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah agar Covid-19 segera berlalu. Terus budayakan penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah, mencuci tangan dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan, kita Ingin masyarakat sumut dan perekonomiannya pulih,” pungkasnya.
Penulis : Aji S Harahap/rel
No Comments