BICARAINDONESIA-Deliserdang: Polresta Deliserdang, melakukan Pemusnahan barang bukti berupa narkotika Golongan I Jenis sabu yang digelar di lapangan depan markas Satresnarkoba, Senin siang (22/3/2021).
Langsung dipimpin Kapolresta Deliserdang Kombes Pol yemi Mandagi, SIK pelaksanaan pemusnahan itu turut dihadiri Dandim 0204/Deliserdang Letkol Kav Jackie Yudhantara, Bupati Deliserdang diwakili Asisten II Putra manalu, Kasatresnarkoba, Kompol Ginanjar Fitriadi SH, SIK, Perwakilan Kejaksaan Negeri Deliserdang, Perwakilan Pengadilan Negeri Lubukpakam, Perwakilan Lapas Lubukpakam dan para awak media.
Sabu sebanyak 5.070,3 gram itu merupakan dari 2 orang tersangka berinisial M dan JAS yang diringkus di Jembatan fly over tol cemara Kelurahan Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kab Deliserdang.
“Sabu seberat 5.070,3 gram itu dimusnahkan dan sisanya akan dijadikan sebagai barang bukti di persidangan,” ucap Kapolresta Deliserdang Kombespol Yemi Mandagi, SIK.
Dalam sambutannya, Yemi menyebutkan pihaknya akan terus meningkatkan kinerja dalam memberantas peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Polresta Deliserdang.
“Mari kita bersama sama memutus mata rantai peredaran narkoba yang sangat marak dan meresahkan masyarakat bukan hanya di wilayah Deliserdang saja ,” ujarnya.
Prosesi pemusnahan barang bukti sabu sabu dimulai oleh Kapolresta Deliserdang dengan memasukkan satu bungkus kemasan teh berisi butiran kristal putih sabu ke dalam panci yang berisi air mendidih selanjutnya diikuti oleh Dandim 0204/DS Letkol Kav Jackie Yudhantara yang juga memasukkan satu bungkus plastik berisikan sabu ke dalam panci berisi air mendidih dan pejabat lainnya hingga selesai selanjutnya air rebusan dibuang ke tempat yang aman.
Pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sabu tangkapan Satnarkoba Polresta Deliserdang ini berlangsung dengan aman kondusif serta tetap mematuhi Protokol Kesehatan.
Penulis : Budi
Editor : Yudis
No Comments