BICARAINDONESIA-Jakarta : Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru-baru mengeluarkan isntruksi larangan tilang manual kepada polisi lalu lintas. Instruksi itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo kepada jajaran polisi.
Larangan melakukan tilang manual itu tertuang dalam surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Jajaran polisi sabuk putih, dalam telegram tersebut, diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun Mobile.
Polisi sabuk putih juga diminta untuk mengedepankan edukasi berkendara. Namun bila pelanggaran tersebut menyebabkan kecelakaan lalu lintas, maka hukum akan tetap ditegakkan. Terkait larangan itu, polisi juga sudah menarik surat tilang yang tersebar di anggota.
“Dengan arahan Pak Kapolri penilangan tidak boleh manual. Kami secara keseluruhan di Jakarta ini untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dikutip dari detik, Rabu (26/10/2022).
Polisi bakal mengedepankan penindakan lewat sistem elektronik. Kamera e-TLE siap mengintai para pengendara nakal yang melanggar aturan lalu lintas.
Latief mengatakan bahwa kamera e-TLE mobile bisa menangkap ragam pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara. Adapun diantaranya ganjil genap, tak mengenakan helm, menggunakan handphone sambil berkendara, tidak menggunakan seat belt, lawan arus, melanggar marka jalan, hingga melanggar rambu lalu lintas.
Meski tilang manual dilarang, polisi lalu lintas tetap akan bertugas di jalan namun tak lagi melakukan penindakan hukum.
“Anggota tetap ada di jalan, terutama kita pelayanan untuk penjagaan, pengawalan, pengaturan tapi tidak melakukan penilangan secara manual. Penilangan akan seluruhnya menggunakan e-TLE statis maupun e-TLE mobile yang sudah ada di Polda Metro Jaya,” kata Latif.
No Comments